Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUMKEMENTERIANNASIONAL

Pemilihan Diduga Bermasalah dan Sarat Nepotisme, KONI Pusat Didesak Evaluasi dan Copot Ketua KONI Sultra

103
×

Pemilihan Diduga Bermasalah dan Sarat Nepotisme, KONI Pusat Didesak Evaluasi dan Copot Ketua KONI Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, Jakarta || Lembaga Lentera Muda Indonesia (LEMSI) dan Eksekutif Mahasiswa Independen Indonesia (EMI Indonesia) yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FORKAMI) kembali turun ke jalan menyuarakan desakan penegakan integritas di tubuh organisasi olahraga nasional. Aksi berlangsung di depan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Senin (3/11/2025), menyoroti dugaan cacat prosedur dalam pemilihan Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Iklan 300x600

Pemilihan Ketua KONI Sultra melalui Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (MusorProvLub) yang menetapkan Inisial A (Triple A) sebagai ketua terpilih disebut sarat kejanggalan, cacat administrasi, dan bertentangan dengan aturan kelembagaan KONI.

 

Akbar Rasyid, Presidium Lentera Muda Indonesia, mengungkap tiga poin kejanggalan yang menjadi dasar protes mereka.

 

Pertama, terpilihnya inisial AAA yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang PT KKP. Akbar mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pencalonan, sementara status hukumnya masih belum bersih.

Baca Juga :  Rizky Ferdhian Pemimpin Cabang BRI BO Daan Mogot Kunjungi Kantor Dieng Squad

 

“KONI adalah organisasi yang menjunjung sportivitas dan integritas. Bagaimana mungkin memberi ruang kepada figur yang sedang berurusan dengan kasus korupsi?” ujar Akbar.

 

Kedua, pasca pelantikan, Ketua KONI Sultra diduga melanggar AD/ART dengan melakukan pembengkakan struktur pengurus. Struktur yang idealnya berjumlah sekitar 80 orang berubah menjadi lebih dari 150 orang.

 

Ketiga, adanya dugaan praktik dinasti dalam KONI Sultra. Inisial AAA disebut mengangkat istrinya sebagai Wakil Ketua Bendahara II, dan beberapa posisi strategis lain diduga diisi oleh kerabat maupun pasangan pengurus.

 

“Kami menduga kuat terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme. KONI bukan warisan keluarga,” tegas Akbar.

 

Baca Juga :  Panen Hadiah Simpedes BRI BO Tangerang Ahmad Yani: Mobil Suzuki New Ertiga Jadi Hadiah Utama

Atas dasar itu, mereka mendesak KONI Pusat untuk:

1. Membatalkan hasil Muslubprov KONI Sultra

2. Melakukan audit internal terhadap pengurus KONI Sultra

3. Menelusuri dugaan maladministrasi penerbitan SKCK

4. Mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi olahraga nasional

 

Di lokasi yang sama, Salfin Tebara, Direktur EMI Indonesia, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut moralitas dan penegakan hukum dalam organisasi yang seharusnya menjadi simbol pembinaan prestasi dan kepemudaan.

 

“KONI tidak boleh diperlakukan seperti kendaraan politik keluarga. Ini bukan ruang untuk transaksi kepentingan dan konsolidasi kekuasaan. Ini lembaga publik, bukan organisasi keluarga,” tegas Salfin.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Mereka berkomitmen terus mendesak KONI Pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kami akan kembali, kami akan kawal, dan kami akan buka semua aktor yang terlibat. Tidak ada tempat bagi dinasti dan pengurus bermasalah di KONI. Ini tentang masa depan olahraga daerah dan integritas lembaga,” tutup Salfin.

Baca Juga :  KORDA HMMI SULTRA RILAN YUDHA A.P : PENDIDIKAN DI SULTRA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA

 

Aksi massa ini ditutup dengan seruan agar KONI Pusat bertindak cepat dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan tertentu. Mereka menegaskan akan membawa isu ini ke Kemenpora jika tuntutan mereka tidak mendapat respons tegas.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!