Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara diduga Menghalang Halangi Aktivitas PT. Moderen cahaya Makmur ( MCM ) di kecamatan Puriala kabupaten Konawe

275
×

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara diduga Menghalang Halangi Aktivitas PT. Moderen cahaya Makmur ( MCM ) di kecamatan Puriala kabupaten Konawe

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, 12 Agustus 2025 – Salah Satu tokoh Pemuda Kecamatan Puriala Aksan Setiawan, Menuntut Agar Pihak Pemda Provisi Tidak Menahan Terkait aktivitas yang Di lakukan Oleh PT. MCM yang Berada Di kecamatan puriala, Sebab PT moderen Cahaya Makmur ( PT MCM ) telah Banyak Memberikan kontribusi Terdap Masyarakat Kecamatan Puriala kabupaten Konawe,

Kata Aksan Setiawan Yang Di Hubungi oleh Awak Media, Menurut Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, bahwa Pemerintah harus Turut serta Dalam Mengawal Proses per’izinan, akan Tetapi Alih Alih Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Andi simangeruka, sebagai Gubernur telah Melakukan Penahanan Aktivitas perushaan PT MCM. Penahanan Di awali Pada Bulan Mei 2025 sampai saat Ini belum ada Tanda Tanda akan Di bukanya Plang Dari Pada Tim Terpadu atas Perintah Gubernur Sulawesi tenggara,

Iklan 300x600

Aksan Setiawan juga Mengatakan bahwa Suda Tidak Ada alasan Pemerintah provinsi untuk menahan aktivitas PT Moderen cahaya Makmur (PT MCM) sebab PT MCM. Suda Melaksanakan dari pada Tanggung Jawabnya sebagai Perusahaan yang Taat Dengan Aturan Hukum yang Berlaku Di Indonesia,,

Baca Juga :  Guyub dan Kompak, Danlanal Bengkulu Bersama Prajurit Sembelih Hewan Qurban

Ucap Yang Sering Disapa Dengan nama AST bahwa Apa bila Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tidak Mau Membuka Plang Yang Telah di Pasang, maka Hal Ini kami akan Menuntut kepada Pemerintah pusat Atas Kerugian Yang Di timbulkan Oleh PT MCM. Selama Tidak Ber’aktivitas.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!