Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pemerhati Investasi dan Aktivis Sultra Desak Kementrian ESDM Untuk Tidak Memperpanjang Kontrak Karya PT. VALE INDONESIA

257
×

Pemerhati Investasi dan Aktivis Sultra Desak Kementrian ESDM Untuk Tidak Memperpanjang Kontrak Karya PT. VALE INDONESIA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Dinilai Tidak Ada Progres Pembangunan Smelter, Konsorsium Pemerhati Investasi Desak PT. Vale IGP Pomala angkat kaki dari Bumi Anoa Sultra

 

Iklan 300x600

*Masyarakat Hanya dijadikan Penjaga Kebun Selama 56 Tahun, Konsorsium Pemerhati Investasi : Tolak Perpanjangan Kontak Karya PT. Vale Indonesia TBK.*

 

 

 

Jakarta |

Puluhan masa aksi dari 5 (lima) lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Investasi Dan Aktivis Kolaka-Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar aksi untuk rasa jilid 2 (dua) di depan kantor pusat PT. Vale Indonesia TBK. Diketahui masa aksi mempersoalkan kegiatan produksi PT. Vale di site Pomala (IGP Pomala) yang tidak ada progres dan manfaat bagi masyarakat sekitar setelah peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) pada tahun 2022 yang lalu. (10/01/2025)

 

Syahrul G selaku korlap dengan lantang menegaskan penolakan terhadap perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK serta menegaskan agar perusahaan tersebut angkat kaki dari bumi anoa Sultra saat melakukan Aksi di depan kantor pusat PT. Vale Indonesia

Baca Juga :  Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB)

 

“Kami Menolak Perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, karena PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa diduga hanya mampu Menjadikan Masyarakat Kabupaten Kolaka Bumi Mekongga sebagai Penjaga Kebun Selama Kurun Waktu 56 Tahun, Sehingga lebih baik PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa Angkat Kaki Dari Bumi Mekongga Sulawesi Tenggara” tegas Syahrul G (10/01/2025)

 

Alasan penolakan itu bukan tidak mendasar, kami melihat bahwa PT. Vale diduga telah melakukan kegiatan Produksi di site Pomalaa dimana kondisi PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa pada tahun 2022 telah melakukan Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Smelter PT. Vale Indonesia Tbk, Namun sampai hari ini kami Duga tidak Ada Progres.

 

Masih kata dia, Terbukti bahwa memang benar adanya PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa tidak ada keseriusan untuk membangun Smelter di Kabupaten Kolaka, mereka hanya fokus mining semata yang dimana ore telah di produksi saat ini diduga akan di kirim ke PT. Antam Tbk dan juga di Soroako.

Baca Juga :  Primkopal Lanal Bandung Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2022

 

Dilain sisi Orator lain menerangkan bahwa adapun tuntutan mereka sebagai berikut:

 

1. Mendesak Pemerintah agar benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek, apakah PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.

2. Menolak Perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, karena PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa diduga hanya mampu Menjadikan Masyarakat Kabupaten Kolaka Bumi Mekongga sebagai Penjaga Kebun Selama Kurun Waktu 56 Tahun, Sehingga lebih baik PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa Angkat kaki Kolaka Bumi Mekongga Sulawesi Tenggara.

3. Mendesak pemerintah agar lahan Vale site Pomalaa diciutkan atau relinqhuisment karena sampai sekarang juga belum dikelola dan dikembalikan ke negara atau diberikan ke Perusda (BUMD) sehingga segera memberikan manfaat ekonomi yang selama 55 tahun ini belum dilakukan apa-apa terhadap lahan site pomalaa dalam hal ini Progres Pembangunan Smelter.

Baca Juga :  Memperingati HUT ke 78 RI PT Dua Kuda Indonesia Gelar Dua Kuda Cup 2023

 

Sebelum meninggalkan lokasi aksi Koorlap Syahrul G menegaskan akan kembali melakukan aksi yg ketiga kalinya dengan ratusan masa aksi jika tuntutannya tidak di akomodir PT. Vale Indonesia TBK.

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!