Konawe, 4 November 2025
— Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (PB HAMKR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Konawe. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Tenggara tahun 2025.
Dalam aksi yang diikuti puluhan massa itu, PB HAMKR menyoroti penyaluran 18 unit traktor roda dua merek ARBOX dan Tani Kaya yang bersumber dari program bantuan Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Tenggara. Bantuan tersebut diduga tidak sesuai dengan usulan resmi Kepala Dinas Pertanian, H. Gunawan Samad, dan disalurkan secara sepihak oleh oknum pejabat di lingkungan dinas, yakni Plt. Kabid Hortikultura berinisial S serta staf berinisial H.
Penyaluran Diduga Menyimpang dan Tidak Transparan
Ketua Umum PB HAMKR, Muh. Supril, dalam orasinya menegaskan bahwa penyaluran bantuan alsintan tersebut menyalahi mekanisme yang berlaku, karena tidak melalui proses verifikasi dan rekomendasi teknis dari pimpinan dinas.
“Kami menemukan adanya penyaluran bantuan alsintan sebanyak 18 unit traktor merek ARBOX dan Tani Kaya yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pertanian. Oknum Kabid Hortikultura berinisial S dan staf H telah bertindak di luar prosedur dan wewenangnya,” ungkap Muh. Supril.
Supril juga menyoroti bahwa penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya untuk menyembunyikan kegiatan tersebut.
“Penyaluran bantuan pemerintah pada malam hari jelas tidak sesuai etika administrasi pemerintahan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dilakukan diam-diam? Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik tindakan ini,” tegasnya.
PB HAMKR Ajukan Tuntutan Resmi
Melalui aksi damai tersebut, PB HAMKR menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah, antara lain:
1. Mendesak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, H. Gunawan Samad, untuk menarik kembali seluruh bantuan alsintan tahun 2025 sejumlah 18 unit traktor merek ARBOX dan Tani Kaya yang telah disalurkan tidak sesuai prosedur.
2. Mendesak Bupati Konawe agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini, serta menegur dan mengevaluasi kinerja Plt. Kabid Hortikultura berinisial S dan staf berinisial H, yang dianggap bertanggung jawab atas penyaluran tanpa koordinasi.
3. Meminta Dinas Pertanian Kabupaten Konawe memberikan teguran administratif yang tegas terhadap oknum Kabid Hortikultura yang menyalurkan bantuan tidak sesuai mekanisme, terutama karena dilakukan pada malam hari.
4. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Konawe dan Polres Konawe untuk mendampingi serta mengawasi proses distribusi bantuan alsintan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. Jangan sampai bantuan pertanian dijadikan alat kepentingan pribadi atau politik,” tambah Muh. Supril.
Seruan untuk Reformasi dan Transparansi
PB HAMKR menilai bahwa kasus dugaan penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Konawe. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan reformasi tata kelola dan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat teknis di lingkungan dinas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap Kepala Dinas, H. Gunawan Samad, dapat bertindak tegas, menertibkan bawahannya, dan memperbaiki sistem pengawasan internal. Ini demi menjaga marwah dinas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Supril.
Aksi yang berlangsung damai itu diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap tertulis PB HAMKR kepada pihak Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Konawe. PB HAMKR juga menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, serta siap menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.



							














