Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAMAHKAMAH KONSTITUSIPOLITIK

Paslon 4 Bupati Kampar Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra sebut KPU Kampar Tidak Distribusikan Surat Model C

Avatar photo
4473
×

Paslon 4 Bupati Kampar Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra sebut KPU Kampar Tidak Distribusikan Surat Model C

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon tidak mendistribusikan 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C.Pemberitahuan-KWK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Iklan 300x600

Hal itu diungkapkan Rico Pebputra dengan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kampar (PHPU Bupati Kampar) pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Wajah Baru BRI KK Landmark Semangat Baru Untuk Meningkatkan Kenyamanan Bagi Nasabah

“Tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan undangan memilih kepada pemilih,” ujar Rico Pebputra SH, kuasa hukum Pemohon di  Gedung II MK, Jakarta.

Rico Pebputra menjelaskan, model Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak diberikan Termohon kepada pemilih di seluruh kecamatan itu mencapai 12 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar. Pemohon mengaku pada saat rekapitulasi, saksi Pemohon maupun saksi paslon lain telah menanyakan penyebab tidak dibagikannya Formulir C.Pemberitahuan-KWK tersebut.

Rico Pebputra mengatakan, Termohon beralasan petugas penyelenggara pemilihan tidak membagikannya hanya karena terkendala hujan.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit

Selain itu, pelanggaran administratif bahkan pidana pemilu berupa hilangnya hak memilih warga negara akibat tidak mendapat undangan untuk memilih, pemalsuan tanda tangan saksi pada Formulir C-1 Kecamatan Siak Hulu hingga memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS juga menjadi dalil yang disampaikan Pemohon,” jelasnya.

Menurut Rico Pebputra, tindakan yang dilakukan Termohon itu tentu menyebabkan hilangnya hak untuk memilih dari warga negara serta menyebabkan partisipasi pemilih rendah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kampar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Selisih 19%, Paslon 01 Papua Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai, Gugat Ke MK

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!