Kendari – Garda pemuda Sulawesi Tenggara ( Garpem Sultra) kembali menyoroti persoalan lelang ore nikel hasil sitaan negara (BB) kejari Konawe yang di menangkan oleh PT anugrah maining Indonesia (PT AMI) yang dinilai hanya pormalitas saja
Aksan setiawan ketua umum garpem Sultra, menyampaikan dalam orasinya Ore Nikel hasil sitaan negara yang sebelumnya telah dimenangkan PT. Anugerah Mining Indonesia (AMI) mendapatkan Dokumen Risalah lelang yang dilaksanakan oleh pihak Kejari Konawe dengan jumlah 458 Dome dimana memiliki variasi muatan tiap Domenya. Tetapi keanehan mulai terlihat di saat proses pengangkut ore nikel hasil sitaan tersebut berjalan
Lanjut Aksan setiawan, proses pengangkutan ore nikel hasil sitaan tersebut sengaja di buat berlarut larut, sampai tiba tiba muncul yang menjadi penyedia alat berat untuk pengangkatan barang tersebut adalah oknum kejaksaan Konawe
Hal ini menuai banyak kejanggalan karna kejari Konawe haruslah menjalani tugasnya memastikan bahwa proses pemuatan ore nikel hasil sitaan tersebut berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan oleh uu , bukan malah muncul sebagai penyedia alat berat dan menjadi bagian dari pekerja pemuatan itu sendiri
Karna kejadian tersebutlah yang membuat kami turun investigasi di lapangan dan menemukan dugaan kemenangan PT AMI dalam lelang ore nikel hasil sitaan tersebut adalah bagian dari hasil setingan oknum kejari Konawe
Hal demikian yang menjadi poin tuntutan kami melakukan aksi unjuk rasa de depan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara ini rabu (28/05/2025).
Kami juga meminta pihak kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa direktur PT AMI dan oknum kejaksaan Konawe terkait dugaan kongkalikong tersebut
Dalam penutup nya Aksan setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dan memastikan proses tersebut dan ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di depan kantor kejati Sultra.