Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Nyatakan Sikap, KMPPHL Sultra Sebut Bakal Aksi di Depan KPU RI dan Kejagung RI Desak Penolakan Paslon 01 Bombana Serta Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Hukum

1724
×

Nyatakan Sikap, KMPPHL Sultra Sebut Bakal Aksi di Depan KPU RI dan Kejagung RI Desak Penolakan Paslon 01 Bombana Serta Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, Jakarta – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara Jakarta (KMPPHL Sultra Jakarta) yang diwakili oleh aktivis Tomi Dermawan dan Abdi Aditya, mengumumkan rencana aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Kejaksaan Agung RI Pada tanggal 11 Desember Mendatang.

 

Iklan 300x600

Aksi ini bertujuan untuk menuntut penolakan dan keadilan terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang mencederai proses demokrasi dan penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh ‘BRD’ Eks. Pj Bupati bombana.

 

Tomi juga membeberkan 5 Oknum direktur utama dari 9 perusahaan tambang pasir kuarsa/silika yang beroperasi diduga secara ilegal di kabupaten bombana.

 

Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan kepada media ini. Jum’at, (06/12/2024).

 

1. Mendesak KPU RI untuk segera mengevaluasi hasil perolehan suara Pilkada dan tidak menetapkan pasangan calon nomor urut 01, berinisial ‘BRD’, sebagai pemenang. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan calon tersebut dalam beberapa kasus korupsi yang belum diselesaikan secara transparan.

Baca Juga :  Dansatlinlamil 3 Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024

 

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan menyelidiki mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, berinisial ‘BRD’. Ia diduga terlibat dalam pelolosan perizinan tambang pasir kuarsa/silika ilegal selama masa jabatannya pada tahun 2022.

 

3. Mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menangkap lima unsur pimpinan dari sembilan perusahaan tambang pasir kuarsa/silika yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal dan merugikan negara serta masyarakat setempat.

 

Tomi Dermawan, salah satu penggagas aksi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap sistem yang cenderung mengabaikan integritas dalam proses Hukum dan demokrasi.

Baca Juga :  FKI Malut Fokus pada Kejuaraan Dunia

 

“Kita tidak bisa membiarkan institusi yang bertugas menjaga keadilan dan demokrasi berkompromi dengan individu-individu yang terlibat dugaan kasus korupsi,” tegasnya.

 

Abdi Aditya, rekan aktivis lainnya, menambahkan bahwa operasi tambang ilegal di Bombana menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pusat.

 

“Kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, dan semua pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan masukkan laporan resmi,” ujarnya.

 

Aksi ini direncanakan akan berlangsung damai dengan harapan dapat membuka mata publik dan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas.

 

Kordinator masa juga mengundang masyarakat luas untuk turut serta mendukung tuntutan yang dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Para Saksi atas Sidang Kasus Jaya, S.H., M.M

 

Rilis ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas urgensi aksi damai yang akan dilakukan pihak KMPPHL Sultra Jakarta dalam mengawal aspirasi masyarakat.

 

Sementara itu, Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!