Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Nelayan Tersingkir, Lingkungan Rusak: HIPMA Konsel – Jakarta Desak Hentikan proyek Jetty PT GMS di laonti

94
×

Nelayan Tersingkir, Lingkungan Rusak: HIPMA Konsel – Jakarta Desak Hentikan proyek Jetty PT GMS di laonti

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Himpunan Pemuda dan mahasiswa Konawe Selatan – Jakarta menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Proyek dengan luas lahan mencapai 2,231 hektare tersebut dianggap bermasalah karena diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, PKKPRL merupakan syarat fundamental dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Iklan 300x600

Ketua Umum Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Selatan – Jakarta, Adrian Alfath Mangidi, menilai proyek terminal khusus atau jetty ini merupakan bentuk eksploitasi ruang laut yang nyata-nyata mengancam kehidupan nelayan lokal.

“Laut selama ini menjadi ruang hidup bersama, tempat masyarakat menggantungkan nafkah. Namun kini akses itu direbut oleh perusahaan. Nelayan dipaksa kehilangan ruang tangkap, kehilangan sumber ekonomi, bahkan kehilangan identitas sosial mereka sebagai masyarakat pesisir,” tegas Adrian, Kamis (02/10).

Baca Juga :  Prajurit dan ASN Lantamal I Ikuti Exit Briefing Pangkoarmada I

Adrian menjelaskan bahwa pembangunan jetty PT GMS berpotensi menyalahi sejumlah aturan penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi izin dan kesesuaian tata ruang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, yang menegaskan adanya sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam bidang kelautan dan perikanan.

Baca Juga :  Unras Kedua Kalinya di Depan Dirjen Minerba, HP21N Sampaikan PT. Binanga Hartama Raya diduga adalah Penyedia Dokumen Terbang Tahan RKAB Miliknya.

Menurutnya, pelanggaran administratif semacam ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah maupun Aparat penegak Hukum seharusnya segera mengambil langkah tegas, bukan justru memberi ruang kepada perusahaan yang merampas akses ekonomi nelayan ” tambahnya.

Lebih jauh, Hipma Konsel- Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ESDM RI untuk mendesak agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GMS.

Selain itu, organisasi tersebut juga menekankan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko agar tidak menerbitkan izin berlayar bagi kapal yang digunakan perusahaan dalam aktivitas pengangkutan nikel. Hal ini dianggap penting untuk mencegah beroperasinya terminal khusus tersebut secara ilegal.

Baca Juga :  BRI Kanca Rangkas Bitung Serahkan Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes 2025

“ saya tegaskan bahwa kami tidak akan tinggal diam, Kita bicara soal kedaulatan ruang hidup, soal hak generasi yang akan datang, bukan sekadar tentang proyek bisnis. Karena itu kami akan berdiri paling depan untuk menolak proyek pembangunan Tersus PT. GMS, yang telah bnyak menyalahi aturan ” Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!