Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Musa Tidak Layak Pimpin Lampung Tengah, Diduga Telantarkan Keluarga

1029
×

Musa Tidak Layak Pimpin Lampung Tengah, Diduga Telantarkan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Menjadi figur masyarakat, bukanlah suatu hal yang mudah, karena sikap dan prilaku seseorang akan menjadi sorotan, apalgi ditambah dengan semakin berkembangnya media sosial, sehingga akan sangat mudah bagi seorang figur, diangkat setinggi-tingginya, begitupun sebaliknya.

Iklan 300x600

Calon Bupati Incumbent Lampung Tengah, Musa Ahmad, adalah salah satu figur masyarakat Lampung Tengah yang kini memjadi perbincangan, ketika Musa Ahmad melayangkan gugatan cerat kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah, Mardiana.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Edy Prastio, SH, MH mengungkapkan bahwa Gugatan ini sangat miris, karena Musa Ahmad adalah calon Bupati Incumbent, dimana diduga telah melakukan penelantaran anak dan istrinya sejak tahun 2023, dan kini digugat cerai. Sabtu, 27/10/2024.

Baca Juga :  Retortpack Kemasan Plastik Untuk Produk Makanan Lolos Uji BPOM dan Tahan Panas

“Hal ini mencerminkan bahwa Dia (Musa Ahmad) tidak layak menjadi Kepala Daerah karena memimpin Keluarga sendiri tidak bisa, bagaimana akan memimpin Masyarakat Lampung Tengah. Dengan adanya hal tersebut masyarakat lampung tengah harus berfikir ulang untuk memilih Musa Ahmad menjadi Bupati,” Tegas Bung Edi Prastio.

“PADI Sebagai organisasi Penggiat Hukum, sangat prihatin adanya gugatan Cerai Calon Kepala daerah di masa Pilkada, dan adanya dugaan penelantaran anak dan istri oleh Musa Ahmad, Kami dari PADI akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum sebagai bentuk support untuk menguatkan anak dan istrinya, begitupun akan melaporkan Musa Ahmad kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak” lanjutnya.

Baca Juga :  APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

“Dan jika dugaan tersebut benar, maka Musa Ahmad telah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 59 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!