Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Munaslub PB PSTI Dinilai Cacat Hukum, Massa Gerakan Sepak Takraw Menggugat Gelar Aksi di Kemenpora

69
×

Munaslub PB PSTI Dinilai Cacat Hukum, Massa Gerakan Sepak Takraw Menggugat Gelar Aksi di Kemenpora

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Sepak Takraw Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Senin (3/11/2025). Aksi ini menuntut pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) yang digelar pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta.

Koordinator Lapangan, Irwansyah, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PB PSTI. Ia menuding Tim Karateker bentukan KONI Pusat telah menyalahgunakan kewenangan dan diduga ikut memenangkan salah satu calon ketua umum secara tidak adil.

Iklan 300x600

“Kami menilai Munaslub itu cacat hukum dan penuh rekayasa. Karateker justru menjadi alat politik, bukan penyelamat organisasi,” tegas Irwansyah dalam orasinya.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar Dandim Bersama Kapolres Tinjau Gudang Logistik KPU

Menurut Gerakan Sepak Takraw Menggugat, pelaksanaan Munaslub oleh Tim Karateker tidak melibatkan seluruh hak suara dari 37 PSTI provinsi. Hanya 24 provinsi yang diikutsertakan dalam pemilihan, sementara sejumlah peserta yang sah dihilangkan hak suaranya secara sepihak. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hasil rapat rekonsiliasi pra-Munaslub dan AD/ART PB PSTI.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Menpora RI untuk:

1. Membatalkan hasil Munaslub PB PSTI yang dinilai tidak sesuai AD/ART.

2. Menginstruksikan KONI Pusat agar menggelar pemilihan ulang secara terbuka dan demokratis.

3. Mengevaluasi kinerja KONI Pusat yang dianggap abai terhadap aturan organisasi.

4. Memecat Tim Karateker PB PSTI dan membentuk tim baru yang independen.

Baca Juga :  KT DKI gelar Karang Taruna Bicara Jakarta (KATA BIJAK) Edisi III sebagai Seminar & Diskusi Mengurai Peran Ghazali Mendirikan Karang Taruna dan Peran KT menuju Indonesia Emas 2045

5. Menolak pengesahan hasil Munaslub yang menetapkan Suryanto sebagai Ketua Umum karena melanggar ketentuan Pasal 38 AD/ART, calon ketua umum tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Irwansyah menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kursi jabatan, melainkan penyelamatan marwah olahraga sepak takraw Indonesia yang selama ini berprestasi di tingkat nasional dan internasional.

“Sepak takraw adalah kebanggaan bangsa. Tapi karena konflik internal dan intervensi, olahraga ini justru mundur dan tidak bisa ikut kompetisi internasional hingga 2027. Kami tidak akan diam,” ujarnya.

Gerakan Sepak Takraw Menggugat menilai KONI Pusat dan Tim Karateker telah melakukan pelanggaran sistematis dan terstruktur dalam mengatur jalannya Munaslub, sehingga proses demokrasi organisasi rusak dan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta dari berbagai provinsi.

Baca Juga :  Patroli Malam Hari Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Sambang Apartemen Istana Sahid

Aksi demonstrasi di depan Kemenpora berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menyerukan agar Menpora RI turun tangan langsung menyelamatkan PB PSTI dari krisis legitimasi dan mengembalikan sepak takraw Indonesia ke jalur prestasi dan kehormatan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!