Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
EKONOMI

Mukhtarudin Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran, Publik Apresiasi Langkah Reformasi KemenP2MI

554
×

Mukhtarudin Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran, Publik Apresiasi Langkah Reformasi KemenP2MI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA, — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan arah kebijakan baru yang fokus pada dua prioritas utama Presiden Prabowo Subianto: memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di pasar global.

“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas SDM agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Mukhtarudin dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi ketenagakerjaan di Jakarta.

Iklan 300x600

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai. Dialog ini membahas arah kebijakan strategis dalam memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan hingga purna tugas. Mukhtarudin menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi struktural sektor ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mukhtarudin menekankan bahwa perubahan undang-undang itu diarahkan untuk memperkuat jaminan hukum, mempercepat layanan, dan memperluas akses pelatihan vokasi di daerah asal calon PMI.

“Kami ingin memastikan bahwa pelindungan berjalan berkelanjutan, tidak hanya ketika pekerja berada di luar negeri, tetapi juga sebelum dan sesudah mereka berangkat. Prinsipnya, negara hadir di setiap tahap,” ujarnya.

Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai asosiasi. Ketua Umum ASPATAKI Saiful Masud menilai arah kebijakan KemenP2MI kini semakin konkret dan berdampak. “Kami melihat pendekatan Mukhtarudin bukan hanya administratif, tapi menyentuh kebutuhan nyata pekerja migran di lapangan. Program pelatihan dan sertifikasi menjadi solusi strategis,” katanya.

Baca Juga :  LSM LIRA DAN RELAWAN PRABOWO BUKA KOTAK POS PRABOWO (SALURAN PRABOWO) TAMPUNG INFO PENYELEWENGAN KORUPSI

Perwakilan HIMSATAKI Amri Piliang turut menyoroti pentingnya pengawasan lintas lembaga terhadap pekerja migran non-prosedural. “Sinergi antar kementerian harus diperkuat. Jangan sampai tanggung jawab perlindungan hanya dibebankan pada KemenP2MI,” ujarnya.

Dari kalangan masyarakat sipil, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi terhadap arah baru kebijakan ini. Ketua JAN Romadhon Jasn menilai Mukhtarudin berhasil menghadirkan wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif. “Kebijakan KemenP2MI saat ini berpihak pada manusia, bukan sekadar angka. Pelatihan berbasis kompetensi dan digitalisasi sistem menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi PMI secara profesional dan transparan,” terang Romadhon kepada awak media, Kamis (16/10/2025) di Jakarta.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan evaluasi lapangan harus terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik penempatan ilegal atau pelanggaran terhadap calon pekerja migran. “Negara wajib hadir di setiap proses. Perlindungan PMI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan harga diri bangsa,” katanya.

Baca Juga :  Laporan Ahli Waris Tas Pr Gasing Ke Pj Gubernur DKI Terkait Penyerobotan Dan Rekayasa Data Tanah Nya

Mukhtarudin menutup pertemuan tersebut dengan komitmen mempercepat integrasi sistem digital pelindungan PMI dan memperkuat peran Atase Tenaga Kerja di negara-negara penempatan. Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan dukungan publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan berdaya saing global.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!