Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Merasa Diperas dan Dituduh, Kadis Kominfo Sultra Laporkan Seorang Aktivitas ke Polda

1219
×

Merasa Diperas dan Dituduh, Kadis Kominfo Sultra Laporkan Seorang Aktivitas ke Polda

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, SULTRA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, telah melaporkan seorang aktivis berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Laporan ini menyangkut dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan IR melalui pamflet yang menyerang reputasi Ridwan.

 

Iklan 300x600

Dihubungi melalui sambungan daring, Kadis Kominfo Sultra, membenarkan dirinya bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra, “Ia, benar, saya sudah laporkan, karena saya merasa dirugikan, ada buktinya, sudah saya laporkan,” ungkapnya, dilansir dari media target1tulisan.com

Baca Juga :  Bupati Nias Barat tegaskan bahwa usulan penempatan P3K yang lulus PG tahun 2021 tidak dipungut biaya

 

Ridwan mengungkapkan bahwa IR, yang mengaku sebagai perwakilan “Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta,” telah menghubunginya via WhatsApp dan meminta uang untuk keperluan pribadi. IR terus mendesak Ridwan untuk memberikan dana yang diminta.

 

Pada 6 Agustus 2024, Ridwan mengaku, membayar Rp 4,5 juta untuk menghentikan penyebaran pamflet dan meminta IR menghapus konten negatif tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak menghentikan ancaman IR, yang mengancam akan merilis pamflet baru jika tuntutannya tidak dipenuhi.

 

Pamflet yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 menuduh Ridwan terlibat dalam kasus suap tanpa bukti yang jelas. Ridwan menyebut tuduhan ini tidak berdasar dan aneh.

Baca Juga :  *Telan Anggaran Hingga Miliyaran Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, KAJI-Indonesia Adukan Ke KPK RI Dan Mabes Polri*

 

Kendati pun, Ridwan melaporkan kasus ini karena merasa terganggu dan dirugikan, berharap agar kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi terduga pelaku pemerasan dan pencemaran nama baik.

 

Kuasa hukum Ridwan, Supriyadi, SH, MH, dan Hartono, SH, telah menyerahkan bukti-bukti kepada Polda Sultra, mendesak penanganan serius dan keadilan dalam kasus ini. Polda Sultra kini menangani kasus ini dan diharapkan segera menegakkan hukum secara adil, sebagai pelajaran tentang etika dan keadilan dalam proses hukum.

Baca Juga :  Untuk Memupukk Jiwa Korsa dan Disiplin, Prajurit Lanal Bintan Latihan Baris Berbaris

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!