detikdjakarta.com, SULTRA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, telah melaporkan seorang aktivis berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Laporan ini menyangkut dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan IR melalui pamflet yang menyerang reputasi Ridwan.
Dihubungi melalui sambungan daring, Kadis Kominfo Sultra, membenarkan dirinya bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra, “Ia, benar, saya sudah laporkan, karena saya merasa dirugikan, ada buktinya, sudah saya laporkan,” ungkapnya, dilansir dari media target1tulisan.com
Ridwan mengungkapkan bahwa IR, yang mengaku sebagai perwakilan “Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta,” telah menghubunginya via WhatsApp dan meminta uang untuk keperluan pribadi. IR terus mendesak Ridwan untuk memberikan dana yang diminta.
Pada 6 Agustus 2024, Ridwan mengaku, membayar Rp 4,5 juta untuk menghentikan penyebaran pamflet dan meminta IR menghapus konten negatif tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak menghentikan ancaman IR, yang mengancam akan merilis pamflet baru jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Pamflet yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 menuduh Ridwan terlibat dalam kasus suap tanpa bukti yang jelas. Ridwan menyebut tuduhan ini tidak berdasar dan aneh.
Kendati pun, Ridwan melaporkan kasus ini karena merasa terganggu dan dirugikan, berharap agar kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi terduga pelaku pemerasan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan, Supriyadi, SH, MH, dan Hartono, SH, telah menyerahkan bukti-bukti kepada Polda Sultra, mendesak penanganan serius dan keadilan dalam kasus ini. Polda Sultra kini menangani kasus ini dan diharapkan segera menegakkan hukum secara adil, sebagai pelajaran tentang etika dan keadilan dalam proses hukum.