Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi Proyek Kerja Sama dengan Pemprov Jabar di Bekasi

Avatar photo
263
×

Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi Proyek Kerja Sama dengan Pemprov Jabar di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com|Bekasi – Area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kabupaten Bekasi diduga di luar nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Iklan 300x600

“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).

Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi. “Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini,” tegas dia.

Baca Juga :  Penegak hukum harus berantas tuntas atas adanya Pelanggaran kode Etik

Hanif menjelaskan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Dia berkata aksi ini tidak reaktif, melainkan telah melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.

“Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” katanya.

Menurut dia kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau lantaran tidak mendapatkan suplai lumpur. Hutan bakau yang mati membuat fungsi mereka sebagai pelindung pulau dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ditambah kerusakan biologi dan ekologi yang ada di bawah laut.

Baca Juga :  Membongkar siapa dalang dari pembiaran ilegal mining dan penyalur BBM ilegal di Konawe Utara ?

“Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain,” ucapnya.

“Sebenarnya nenek moyang kita punya sejarah yang lebih wisdom. Jadi ada tiang-tiang yang kemudian alur air tidak terganggu. Justru ini ditimbun, ini menjadi masalah utama. Timbunan tidak kecil, tapi luas sekali. Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi, dari pantai langsung kita tutupi daratan, pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungan yang luar biasa,” imbuh dia.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-18 Lanal TBA, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Anjangsana Warakawuri dan Purnawirawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!