Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Mendesak Bareskrim Polri untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Petinggi PT. Gema Kreasi Perdana, Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono

283
×

Mendesak Bareskrim Polri untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Petinggi PT. Gema Kreasi Perdana, Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 6 Januari 2025 – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dua petinggi PT. Gema Kreasi Perdana, Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono. serta mendesak agar perusahaan pertambangan tersebut segera menghentikan seluruh aktivitasnya. kami menilai bahwa perusahaan ini telah menyebabkan konflik horizontal berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten Kepulauan Wawonii.

Muhammad Rahim, Koordinator Lapangan dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta. Dalam orasinya, Rahim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus turun ke Mabes Polri untuk menuntut agar Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, yang ia sebut sebagai aktor intelektual dalam aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa PT. Gema Kreasi Perdana telah mengabaikan berbagai aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau pesisir kecil, khususnya di Kabupaten Kepulauan Wawonii.

Iklan 300x600

“Putusan Mahkamah Agung yang jelas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau pesisir kecil telah diabaikan oleh kedua petinggi PT. Gema Kreasi Perdana. Ini adalah pelanggaran hukum yang harus segera diproses oleh Bareskrim Polri,” ujar Muhammad Rahim dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pengabaian terhadap regulasi yang berlaku telah merugikan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan.

Baca Juga :  Ike Farida PT EPH Tolak Serahkan unit Apartemen Casa Grande ada apa dan Mengapa

Lanjut, Muhammad Rahim juga menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana terhadap masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan. Sejak beroperasinya perusahaan ini, kualitas air laut di kawasan sekitar mengalami pencemaran, yang berdampak langsung pada kehidupan nelayan setempat. “Air laut menjadi kotor, dan para nelayan kesulitan untuk mencari ikan. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan menyebabkan semakin banyak pepohonan yang punah,” jelasnya.

Menurut Rahim, kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah pulau pesisir kecil ini tidak hanya merugikan perekonomian masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana alam yang membahayakan keselamatan warga setempat. “Kerusakan alam ini dapat berisiko bagi keselamatan masyarakat di wilayah tersebut, yang semakin terancam oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemdes Margo Jadi Mengadakan Acara Musrenbang Desa

Sementara itu, Muhaidin, seorang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Wawonii, turut menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Dalam pernyataannya, Muhaidin mengungkapkan bahwa kehadiran PT. Gema Kreasi Perdana telah mengganggu kehidupan masyarakat setempat. “Sejak perusahaan ini beroperasi, masyarakat kami merasa sangat dirugikan. Mereka kesulitan mencari ikan, dan kerusakan lingkungan semakin parah. Kami mendesak agar perusahaan ini segera menghentikan aktivitas pertambangan mereka dan angkat kaki dari kampung kami,” tegas Muhaidin.

Tutup, Muh rahim menegaskan dalam waktu dekat ini kami akan bertandang di depan mabes polri,kementerian ESDM RI serta di Harita Groub. Untuk mengawal kasus ini sampai benar “tuntas.

Baca Juga :  Aktivis Geruduk PT. TCP Internusa, terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!