Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ANGKATAN LAUT

Meminimalisir Pelanggaran, Lanal Bengkulu Sidak Anggota Tidur Dalam

Avatar photo
325
×

Meminimalisir Pelanggaran, Lanal Bengkulu Sidak Anggota Tidur Dalam

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta – TNI AL, Bengkulu,– Komandan Lanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yudho Mewah Angkasa, M.Tr.Opsla., memimpin langsung kegiatan inspeksi mendadak (sidak) internal di Mess Bintara Usman Harun, Mess Tamtama Fatahila dan Mess Kowal, Kesatrian Mako Lanal Bengkulu, Jalan R.E. Martadinata No. 10, Kota Bengkulu maupun tidur dalam yang ada di KAL Pulau Mego, Selasa (16/01/2024).

 

Iklan 300x600

Adapun sasaran dalam pemeriksaan tersebut meliputi kerapian ruangan, almari dan tempat tidur prajurit harus sesuai dengan aturan Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) Khas TNI Angkatan Laut. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindakan preventif yang bertujuan untuk mencegah adanya penyimpanan barang-barang terlarang seperti narkoba, minuman keras, amonisi, senjata tajam maupun senjata api.

Baca Juga :  Danlantamal I Ikuti Pengarahan Pangkoarmada RI Melalui Vicon

l

Dalam Sidak yang dilaksanakan selama 2 jam tersebut tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, senjata tajam dan pelanggaran PUDD Khas TNI Angkatan Laut.

 

Danlanal Bengkulu menyampaikan bahwa “Kegiatan sidak ini dilakukan untuk memberikan pengawasan dan penertiban untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Prajurit Lanal Bengkulu.

Selama kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tidak ditemukan pelanggaraan yang dilakukan oleh prajurit tidur dalam” Pungkas Danlanal Bengkulu.

 

Kegiatan Sidak ini melibatkan Palaksa, Pasintel, Dandenpom, Perwira Staf, Personel Staf Intelijen, Personel Pomal, dan Personel Balai Pengobatan Lanal Bengkulu.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, TNI Laksanakan Bazar Murah Serentak Diseluruh Wilayah

 

(Pen Lanal Bengkulu)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!