Demokrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan, seiring dengan meningkatnya kesadaran politik masyarakat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi bangsa. Sistem politik dan pemerintahan, lembaga negara, serta kewarganegaraan merupakan tiga aspek utama yang saling terkait dalam memperkuat fondasi demokrasi. Ketiganya harus berjalan harmonis untuk mewujudkan negara yang adil, transparan, dan berdaulat.
Sistem Politik dan Pemerintahan: Pilar Kedaulatan Rakyat
Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Indonesia menganut sistem presidensial dengan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, yang memberikan legitimasi kuat dari rakyat.
Namun, dalam praktiknya, indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2023 mengalami sedikit penurunan dari 6,71 menjadi 6,65 (The Economist Intelligence Unit, 2023), yang menandakan adanya tantangan serius dalam kebebasan sipil dan partisipasi politik. Politik identitas, pragmatisme partai, dan politik uang masih menjadi penghambat utama dalam membangun demokrasi yang substansial.
Lembaga Negara: Penjaga Fungsi Konstitusional
Lembaga negara memainkan peran penting sebagai pengawal konstitusi dan pelaksana fungsi negara. Trias politika yang dipopulerkan oleh Montesquieu menjadi dasar pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam konteks Indonesia, pembagian ini diatur dalam UUD 1945 Bab III, Bab VI, dan Bab IX, yang menjabarkan tugas dan wewenang Presiden, DPR, MA, MK, dan lembaga lainnya.
Namun, hasil survei Transparency International tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia masih mendapat skor 34 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index (CPI), menunjukkan adanya persepsi kuat terhadap korupsi di lembaga publik. Hal ini menuntut penguatan fungsi pengawasan oleh lembaga independen seperti KPK dan BPK.
Kewarganegaraan.Hak dan Tanggung Jawab yang Seimbang
Kewarganegaraan Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menjelaskan hak dan kewajiban warga negara. Pasal 9 UU tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia wajib setia kepada NKRI, tunduk pada hukum, serta aktif membela dan menjaga kehormatan bangsa.
Sayangnya, literasi kewarganegaraan di kalangan pemuda masih tergolong rendah. Menurut survei Kemendikbudristek (2022) hanya 43% mahasiswa yang memahami secara utuh hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ini menandakan pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.
Penutup
Untuk membangun demokrasi yang kuat, diperlukan sinergi antara sistem politik yang akuntabel, lembaga negara yang kredibel, dan warga negara yang sadar akan hak serta tanggung jawabnya. Ketiganya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan berdaya saing.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Transparency International(2023) Corruption Perceptions Index 2023.
4. The Economist Intelligence Unit(2023) Democracy Index 2023 Frontline democracy and authoritarian pushback.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(2022)Survei Nasional Literasi Kewarganegaraan di Kalangan Mahasiswa.
6. Montesquieu(1748) The Spirit of the Laws
Nama: Ahmad soadikin
Nim :24200011
Matkul: Hukum tata negara