Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Membangun Demokrasi Berkualitas Melalui Sistem Politik, Lembaga Negara, dan Kesadaran Kewarganegaraan

136
×

Membangun Demokrasi Berkualitas Melalui Sistem Politik, Lembaga Negara, dan Kesadaran Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Demokrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan, seiring dengan meningkatnya kesadaran politik masyarakat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi bangsa. Sistem politik dan pemerintahan, lembaga negara, serta kewarganegaraan merupakan tiga aspek utama yang saling terkait dalam memperkuat fondasi demokrasi. Ketiganya harus berjalan harmonis untuk mewujudkan negara yang adil, transparan, dan berdaulat.

Sistem Politik dan Pemerintahan: Pilar Kedaulatan Rakyat

Iklan 300x600

Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Indonesia menganut sistem presidensial dengan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, yang memberikan legitimasi kuat dari rakyat.

Namun, dalam praktiknya, indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2023 mengalami sedikit penurunan dari 6,71 menjadi 6,65 (The Economist Intelligence Unit, 2023), yang menandakan adanya tantangan serius dalam kebebasan sipil dan partisipasi politik. Politik identitas, pragmatisme partai, dan politik uang masih menjadi penghambat utama dalam membangun demokrasi yang substansial.

Baca Juga :  Pemberian Bantuan Sembako dan Tali Asih Kepada Panti Asuhan Anak Yatim Bumo Moro

Lembaga Negara: Penjaga Fungsi Konstitusional

Lembaga negara memainkan peran penting sebagai pengawal konstitusi dan pelaksana fungsi negara. Trias politika yang dipopulerkan oleh Montesquieu menjadi dasar pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam konteks Indonesia, pembagian ini diatur dalam UUD 1945 Bab III, Bab VI, dan Bab IX, yang menjabarkan tugas dan wewenang Presiden, DPR, MA, MK, dan lembaga lainnya.

Namun, hasil survei Transparency International tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia masih mendapat skor 34 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index (CPI), menunjukkan adanya persepsi kuat terhadap korupsi di lembaga publik. Hal ini menuntut penguatan fungsi pengawasan oleh lembaga independen seperti KPK dan BPK.

Kewarganegaraan.Hak dan Tanggung Jawab yang Seimbang

Baca Juga :  Klaim Pembangunan Labkesmas Progres 90 Persen, GPM Sultra Jakarta Sebut Kadinkes Konkep 'Panik, Tak Berdasar dan Janggal'

Kewarganegaraan Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menjelaskan hak dan kewajiban warga negara. Pasal 9 UU tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia wajib setia kepada NKRI, tunduk pada hukum, serta aktif membela dan menjaga kehormatan bangsa.

Sayangnya, literasi kewarganegaraan di kalangan pemuda masih tergolong rendah. Menurut survei Kemendikbudristek (2022) hanya 43% mahasiswa yang memahami secara utuh hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ini menandakan pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.

Penutup

Untuk membangun demokrasi yang kuat, diperlukan sinergi antara sistem politik yang akuntabel, lembaga negara yang kredibel, dan warga negara yang sadar akan hak serta tanggung jawabnya. Ketiganya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan berdaya saing.

Baca Juga :  IMPH-KONSEL Melaporkan PT. Jagad Rayatama Ke Bareskrim Polri Dan Dirjen Minerba Terkait Aktivitas Penambangan yang kuat tidak Memiliki RKAB.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

3. Transparency International(2023) Corruption Perceptions Index 2023.

4. The Economist Intelligence Unit(2023) Democracy Index 2023 Frontline democracy and authoritarian pushback.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(2022)Survei Nasional Literasi Kewarganegaraan di Kalangan Mahasiswa.

6. Montesquieu(1748) The Spirit of the Laws

Nama: Ahmad soadikin
Nim :24200011
Matkul: Hukum tata negara

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!