Ketidak Netralan Kedua Aparatur Negeri Sipil (ASN) Yang sedang Menjabat Sebagai PJ.Bupati Buton Dan PJ.Bupati Konawe Menjelang Pilkada 2024, Lembaga Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) Resmi melaporkan Kedua ASN Di Kemendagri,Bawaslu Dan kemenpan RB.
Pasalnya, Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Aktif Diduga Terlibat dalam Politik Praktis Dan juga Melanggar Netralitas ASN.
Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati, yang diduga kuat sedang Sibuk mencari Pintu Partai Menjelang Pilkada 2024.
Ketua Umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan Menilai PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati konawe diduga Sangat melanggar Netralitas ASN dan Himbuan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.
Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Namun Diketahui PJ. Bupati Buton Dan PJ. Bupati Konawe dengan data yang dihimpun, Lanjut Irjal, Kedua ASN Aktif telah Berpolitik dan juga mendaftar Di partai Politik.
“Keterlibatan dalam politik praktis Kedua pejabat Ini membuktikan Netralitas ASN tak lagi berpengaruh di mata kedua ASN tersebut”. Ucap Irjal.
Lebih Lanjut Salfin Tebara Salah satu Mahasiswa Asal Kabupaten konawe menjelaskan bahwa pihaknya menduga Pj. Bupati konawe disibukkan dengan kepentingan pribadi menjelang pilkada 2024
“PJ. Bupati Konawe kami duga sibuk Bermanuver ke partai politik Untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada 2024 Hingga Lupa Tugas dan Fungsinya sebagai pejabat kepala daerah dan sebagai ASN aktif”. Terang Salfin
Sesuai dengan, lanjut Salfin Tebara, maklumat Kemendagri, Bapak tito karnavian mengingatkan seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tidak melakukan politik praktis serta memanfaatkan posisi dan jabatannya.
Lanjut Salfin mengatakan, Pejabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin daerah, dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk politik praktis
“Namun berbeda dengan kenyataannya, kedua ASN dan juga Pejabat kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan sibuk bermanuver demi kepentingan pribadi”. Sambungnya
Sebagai penutup Irjal Ridwan menambahkan Kami meminta Institusi Yang mempunyai Wewenang Agar segera Memberikan Sanksi Kedua ASN tersebut serta memberikan Sanksi Hukum sesuai Aturan yang Berlaku, Jika Laporan Kami belum ada tanggapan kami akan kembali Mempresure Dengan melakukan Aksi besar-Besaran.