Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
Kesehatan

“Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa Desak Pemerintah Tolak Amandemen WHO”

Avatar photo
34
×

“Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa Desak Pemerintah Tolak Amandemen WHO”

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Sikap Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara: Tolak Dominasi WHO Melalui Amandemen IHR 2025
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, Jakarta – Bertempat di Hotel D’Arcici, Jl.Kramat Raya No.1, Kecamatan Senen Jakarta Pusat, tokoh nasional DR. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K) bersama Purnawirawan Komisaris Jenderal Dharma Pongrekun, mewakili Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara, menggelar konferensi pers guna menyatakan penolakan keras terhadap upaya dominasi World Health Organization (WHO) melalui Amandemen International Health Regulation (IHR) 2025.

Konferensi pers ini diselenggarakan bertepatan dengan batas waktu terakhir penolakan amandemen IHR yang jatuh pada hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan resmi dari negara anggota, termasuk Indonesia, maka amandemen tersebut akan otomatis berlaku mengikat mulai esok hari, tanpa melalui persetujuan rakyat atau parlemen.

Iklan 300x600

Amandemen IHR bukan sekedar dokumen teknis kesehatan. Ini adalah instrumen kolonialisme modern yang membungkus intervensi politik global dalam balutan kesehatan. Hari ini kami menyerukan agar pemerintah Republik Indonesia berani menyatakan penolakan resmi sebelum bangsa ini kehilangan kedaulatannya,” tegas dr. Siti Fadilah Supari dalam keterangan resminya.

 

Latar Belakang Ancaman Amandemen IHR

International Health Regulation (IHR) merupakan standar protokol penanganan krisis kesehatan global yang selama ini digunakan WHO sebagai rujukan. Namun, setelah dilakukan amandemen dan disahkan melalui konsensus sidang World Health Assembly ke-77 pada 1 Juni 2024, terdapat banyak ketentuan baru yang mengancam kedaulatan negara-negara anggota, termasuk Indonesia.

Baca Juga :  Kedaulatan Kesehatan Rakyat Di Masa Pemerintahan Prabowo - Gibran

Bukan hanya Indonesia yang menolak. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Rusia sudah terang-terangan menolak, bahkan AS sampai menarik diri dari WHO karena menganggap kebijakan WHO telah melanggar konstitusi mereka,” ungkap Komjen (Purn) Dharma Pongrekun.

 

10 Poin Alasan Penolakan Amandemen IHR oleh Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa

1. Kehilangan Kedaulatan Nasional Penetapan status pandemi dan keadaan darurat global akan ditentukan sepihak oleh Direktur Jenderal WHO (Pasal 1, 12, 49), mengabaikan otoritas Presiden Republik Indonesia dan merampas hak pemerintah mengendalikan situasi di dalam negeri.

2. Manipulasi Definisi Pandemi Definisi “pandemi” diperluas dan disamakan dengan kejadian luar biasa (KLB) tanpa batasan epidemiologis yang jelas (Pasal 1), membuka celah penyalahgunaan status pandemi.

3. Beban Finansial Sepihak kepada Negara Pasal 44 mengharuskan negara membiayai semua penanganan pandemi tanpa batasan biaya, tanpa audit independen, berpotensi menjadikan Indonesia budak hutang global.

4. Minimnya Akuntabilitas WHO Pasal 44bis menegaskan tidak ada kewajiban transparansi dana dari WHO, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban bila terjadi kesalahan penanganan pandemi.

Baca Juga :  Seruan Tajam Mayjen TNI (Purn) dr. Budiman, SpBE – RE di Mimbar Bebas Salemba Gegerkan Dunia Kesehatan

5. Prosedur Hukum Dilanggar Draft amandemen tidak diserahkan minimal 4 bulan sebelum pengesahan (Pasal 55.2), sehingga secara hukum cacat formil.

6. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 27 mewajibkan karantina paksa terhadap orang sehat (OTG), Pasal 31.2 mewajibkan vaksinasi bagi pelancong tanpa pengecualian. Ini dinilai melanggar UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia.

7. Indoktrinasi Undang-Undang Nasional oleh WHO Pasal 4 mengatur kewajiban negara menyesuaikan UU Nasional dengan standar WHO. Hal ini dinilai menyalahi kedaulatan legislasi nasional. Di Indonesia, praktik ini sudah tampak dalam Pasal 446 Omnibus Law Kesehatan.

8. Monopoli Produk Kesehatan Global Pasal 15-18 memberlakukan sistem pre-qualifikasi produk kesehatan yang wajib diikuti, berpotensi memonopoli penggunaan vaksin atau pengobatan oleh korporasi besar internasional.

9. Perlakuan Paksa oleh Operator Transportasi Pasal 24 mewajibkan operator transportasi untuk menyemprot penumpang dengan zat kimia tertentu tanpa persetujuan.

10. Penolakan Terhadap Sistem Supranasional Tak Demokratis Proses pengambilan keputusan dalam WHO tidak demokratis, hanya elit kecil yang menentukan kebijakan global tanpa transparansi dan partisipasi negara berkembang.

 

Kami tidak anti WHO, tapi kami anti ketidakadilan global yang membuat negara kami tidak berdaya. Bangsa Indonesia harus bebas menentukan kebijakan kesehatan sendiri, tanpa intervensi lembaga internasional yang tidak bertanggung jawab terhadap rakyat kami,” kata dr. Siti Fadilah Supari.

Baca Juga :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

 

Seruan Kepada Pemerintah Republik Indonesia

Atas dasar keprihatinan mendalam, Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara menyerukan:

Pemerintah Republik Indonesia segera mengirimkan surat resmi penolakan Amandemen IHR 2025 kepada WHO sebelum tenggat waktu berakhir.

Segera melibatkan akademisi, pakar hukum, masyarakat sipil, serta organisasi profesi kesehatan dalam menyusun kebijakan kesehatan nasional tanpa tekanan internasional.

Menjaga sepenuhnya kedaulatan bangsa dan hak konstitusional rakyat Indonesia dalam pengambilan keputusan kesehatan.

Kami tidak ingin melihat bangsa kami dijajah dalam sunyi, dijajah lewat pena, tanpa tembakan. Kami ingin bangsa ini berdiri tegak, merdeka, berdaulat penuh. Kami hanya ingin bangsa ini hidup bermartabat,” ujar Komjen Dharma Pongrekun.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!