JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM) –
Masyarakat Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kelurahan Kauman Ketapang yang diwakili oleh Zon Hendri sekaligus Pemilik Tanah +_ 97 hektar, Selama Puluhan Tahun mencari Keadilan dan Meminta Hak hak nya agar Tanah yang dimiliki serta beberapa Tanah Milik Masyarakat Desa Pelang yang diserobot / dirampas oleh PT Artu Energie Resource yang saat ini dikelola oleh PT Nova Anugerah Abadi. Saat ini belum Mendapatkan Keadilan dan belum ada Kepastian untuk Menyelesaikan Permasalahan Tanah yang masih dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Sawit.
Berawal dari Tahun 2011 semenjak masuknya PT Artu Energie Pawan yang masih satu Perusahaan dengan PT AER ( Artu Energie Resources ) Merusak Masa Depan Masyarakat Desa Pelang, dengan Arogan membabat perkebunan Masyarakat yang bercocok tanam Pohon Jati dan Tanaman Alami yang ada di Perkebunan Desa Pelang. Penyerobotan Tanah dilakukan secara terang terangan tanpa ijin terlebih dahulu kepada kami Pemilik Tanah.
Segala Daya upaya kami dalam mendapatkan Keadilan baik dari Tingkat Daerah hingga ke Tingkat Pusat yang kami Dapatkan hanyalah sia sia saja. Negara sepertinya abai dan tidak mau hadir membela kami Masyarakat Kecil.
Kapitalis bersatu dengan Oligarki Kekuasaan sepertinya sudah menjadi Budaya dan Kebiasaan yang bahkan Negarapun tidak bisa Melawan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah dijajah oleh Para Bajingan Koruptor dan Penyuap, sehingga Negara pun tidak berkutik dan tidak bisa berbuat apa apa untuk menolong Rakyatnya sendiri,
Selasa, 26 Juni 2026, Perwakilan Masyarakat Desa Palang Ketapang, Zon Hendri, yang didampingi oleh Aktivis Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Oscar Pendong, diterima oleh Rocky S. Kasubdit Kelompok Masyarakat dan Hak Ulayat, Kementerian ATR/BPN.
Dalam Pertemuan tersebut Zon Hendri meminta 5 hal atas perampasan penyorobotan lahan mereka;
1. Ganti Rugi Perusahaan Lahan / Tanah Kami +_ 97/Ha sebesar Rp 200.000.000.000,00 ( dua ratus milyar )
2. Semenjak Panen Kelapa Sawit PT AER dan PT NOVA ANUGERAH ABADI Tahun 2016 sampai dengan 2025 Kami meminta Ganti rugi sebesar Rp 251.470.000.000,00 ( dua ratus lima puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah )
3. Tangkap dan Adili Mafia Tanah yang ada di Desa Pelang Ketapang
4. Cabut Izin Usaha PT ARTU ENERGIE RESOURCES dan PT NOVA ANUGERAH ABADI
5. Kembalikan Tanah Milik Masyarakat Desa Pelang
“Saya Zon Hendri Mewakili Masyarakat Desa Pelang sudah datang meminta bantuan Bupati, Gubernur Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang, Polres Ketapang, Polda Kalbar Hingga Kantor Wakil Presiden. Tapi hingga kini saya bersama teman teman Pemilik Tanah hanya di ping pong tanpa Kejelasan dan Tindakan Nyata,” ungkap Zon Hendri.
“Sementara Perusahaan terus memanen Kelapa Sawit di Tanah kami hingga sekarang.
Dimanakah Sila Ke 5 Pancasila untuk kami Rakyat kecil. Apakah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hanya sekedar wacana atau pepesan kosong bagi kami Rakyat kecil,” lanjutnya.
“Saya memohon atas Nama Rakyat / Masyarakat Desa Pelang agar Bapak Menteri Nusron Wahid dapat membantu kami Menyelesaikan Permasalahan Kami. Kami juga meminta agar Para Mafia Tanah yang ada di Kalimantan Barat ditindak, ditangkap dan diadili. Agar kehidupan Masyarakat Kalimantan terlebih khusus Masyarakat Desa Pelang bisa Menata Kehidupan yang lebih baik di Masa Depan demi Generasi Anak dan Cucu kami Bapak Menteri ATR/BPN yang kami Hormati dan Muliakan,” ungkapnya lagi.
“Banyak Tanah Masyarakat Desa kami yang ratusan hektar tidak mau melawan karena takut. Banyak juga yang Tanahnya dibayar Perusahaan seenaknya. Beberapa masyarakat Pemilik Tanah harus mau menerima Rp. 250.000/ha,”
“Saya Zon Hendri tidak akan melepas Tanah saya Sejengkalpun Pak Menteri, Karena ini Menyangkut Harkat, Martabat dan Harga Diri Masyarkat Kalimantan. Saya juga tidak akan mundur selangkahpun untuk Mendapatkan Hak dan Keadilan saya di Negeri Tanah Air Kelahiran saya ini,” tutupnya.