Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUM

Masih Menemui Titik Buntu, Karyono, SH Pastikan Siap Untuk Menghadapi Sidang Selanjutnya

408
×

Masih Menemui Titik Buntu, Karyono, SH Pastikan Siap Untuk Menghadapi Sidang Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kamis, 08 Mei 2025, kembali Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang untuk ketiga kalinya, terkait pembajakan Nomor Handphone, yang melibatan 3 (tiga) pihak tergugat.

Iklan 300x600

Karyono, SH, Kuasa Hukum Penggugat (F) menjelaskan kepada awak media bahwa sidang kali ini adalah sidang ke-tiga, dimana pada sidang-sidang sebelumnya, termasuk mediasi yang dilakukan menemui titik buntu dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dua kuasa hukum dari tergugat satu hadir di ruang sidang, sementara tergugat dua hadir secara langsung. Namun, tergugat satu kembali tidak hadir dari persidangan, sehingga sesuai tata tertib hukum acara perdata, pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada 25 Mei 2025 mendatang, ungkap Karyono lagi.

Baca Juga :  Wujud Toleransi, Umat Nasrani Di Tamansari Jakarta barat Bagikan Makanan Takjil Buka Puasa

“lebih lagi, Tergugat 2 (dua), telah menggunakan Surat Nikahnya, pada tanggal 24/9/2024, sebagai alat untuk melakukan pembajakan nomor ponsel tersebut, dimana penggugat dan tergugat 2 telah resmi dinyatakan cerai pada minggu pertama dan atau minggu kedua di bulan tersebut (September 2024),” ungkap Karyono SH.

Dilain sisi, fihak tergugat 2 (dua), dalam keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat sempat menyampaikan bantahan bahwa surat panggilan tidak sampai ke alamat tergugat dua. Namun bantahan tersebut dipatahkan oleh keterangan juru sita pengadilan, yang menunjukkan bukti tanda terima dan laporan pengiriman surat panggilan.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Adakan Rekonsiliasi Data Penumpang Pesawat Udara Semester 1 Tahun 2024

memiliki bukti atas tuduhannya, serta mengajak untuk pulang dan membubarkan diri, Karyono SH mennggapi dengan santai dan bijak, bahwa fihak mereka telah mengantongi semua bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan menyatakan bila fihak tergugat memiliki bantahan atas fakta yang ditemukan, maka jangan pulang, ungkapkan di Pengadilan

Diakhir wawancara, Karyono, SH menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara keseluruhan tuduhan yang dilakukan oleh fihaknya pada sidang-sidang selanjutnya.

INSIDEN KECIL

Menunggu Proses sidang yang dilakukan diruang Tirta 1 Lantai 2 Pengadilan Bekasi, tergugat 2 sempat bertanya kepada salah seorang Jurnalis
“Wartawannya F (penggugat) ya,” tanyanya
“Bukan Bu, emang ada apa,” tanya sang Wartawan.
“Masa nama saya dimasukkan di media,” ujarnya sembari berlalu.

Baca Juga :  Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!