Detik Djakarta.com, Jakarta – Pengakuan wilayah adat di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan di tahun 2025. BRWA Exhibition 2025 diadakan di Auditorium RRI Jakarta, Senin (17/3/2025).
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa hingga tahun ini, sebanyak 1.661 wilayah adat telah terdaftar, mencakup total luas 23,16 juta hektar yang tersebar di 30 provinsi dan 187 kabupaten/kota.
Angka ini belum sepenuhnya mencerminkan pengakuan hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Dari seluruh wilayah yang telah teregistrasi, baru 523 wilayah adat dengan luas sekitar 5,6 juta hektar yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, masih ada 486 wilayah adat seluas 3,7 juta hektar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga rawan terhadap ancaman perampasan dan konflik agraria.
Langkah positif juga terlihat dalam penetapan hutan adat, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengesahkan 119 wilayah hutan adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektar.
Ini menjadi bagian dari upaya negara dalam mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
Meski demikian, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi. Proses pengakuan yang lambat, tumpang tindih kebijakan, serta masih adanya konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan menjadi hambatan utama.
Oleh karena itu, komitmen pemerintah dan kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci untuk mempercepat pengakuan serta memastikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah wilayah adat harus diakui, tetapi seberapa cepat negara bisa memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya.
Karena tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar lahan, tetapi juga identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup mereka.