Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Mantan Bupati Konut AS dan Pemilik PT. Hikari Jeindo Dilaporkan Ke Kejagung RI Terkait Dugaan Kongkalikong Penerbitan Izin Tambang.

211
×

Mantan Bupati Konut AS dan Pemilik PT. Hikari Jeindo Dilaporkan Ke Kejagung RI Terkait Dugaan Kongkalikong Penerbitan Izin Tambang.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, Mantan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman P, M.Si kembali di laporkan ke Kejaksaan Agung RI ihwal dugaan kongkalikong dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo (HJ).

Perkara tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 20 Januari 2025.

Iklan 300x600

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, ada banyak kejanggalan yang pihaknya sampaikan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Hikari Jeindo.

“Ada banyak kejanggalannya, terutama terkait penerbitan IUP OP dan Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo”. Ujarnya kepada media ini, Senin, (20/1/25).

Pemuda asal Konawe Utara itu mengungkapkan, eksistensi SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 tidak masuk akal.

Baca Juga :  Caretaker Karang Taruna Provinsi DK Jakarta : Pelaksanaan Temu Karya Provinsi Jakarta Harus Berkoordinasi Dengan Caretaker dan PNKT

Sebab menurutnya, SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 digunakan untuk dua substansi yang berbeda yakni terkait Kenaikan Pangkat PNS dan terkait IUP OP PT. Hikari Jeindo.

“Gimana bisa ada satu nomor SK Bupati tapi digunakan untuk dua substansi yang berbeda. Pertanyaannya yang absah yang mana?” Imbuhnya

Bahkan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah eksistensi SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 digunakan untuk tiga substansi yang berbeda.

“Ini kan aneh, kok bisa satu SK Bupati tapi substansi isinya adalah tiga hal yang berbeda. Lantas gimana caranya untuk menentukan mana yang legal dan mana yang ilegal”. Jelasnya

Baca Juga :  Aksi Cepat Personel Lanal Simeulue Menolong Masyarakat Tenggelam di Perairan Pantai Desa Padang Bakau Aceh Selatan

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa mantan bupati Konawe Utara Drs. H. Aswad Sulaiman dan pemilik PT. Hikari Jeindo.

“Harapan kami agar Jampidsus Kejagung segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan bupati Konawe Utara dan pemilik PT. Hikari Jeindo. Agar semuanya bisa jelas”. Harapnya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau kinerja Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap dugaan kongkalikong antara mantan bupati Konawe Utara AS dan pemilik PT. Hikari Jeindo dalam penerbitan Izin Lingkungan dan IUP OP PT. Hikari Jeindo tahun 2013 lalu.

Baca Juga :  Posal Penyengat Lanal Bintan Terima Kunjungan Edukasi Siswa SMP IT Ulil Albab Batam

“Kasus PT. Hikari Jeindo ini akan kami kawal sampai tuntas, sebab kami percaya bahwa hukum itu terkadang tidur tetapi hukum tidak pernah mati atau dalam adagium hukum disebut Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur”. Tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!