Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Mahkamah Agung RI Diminta Copot dan Pecat Ketua Pengadilan Negeri konawe

289
×

Mahkamah Agung RI Diminta Copot dan Pecat Ketua Pengadilan Negeri konawe

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia melakukan demonstrasi di gedung mahkamah agung Republik indonesia pada rabu 28 februari 2024.

 

Iklan 300x600

Alki Sanagri selaku ketua umum (komando)

Dalam orasinya meminta agar ketua pengadilan negeri unaaha di copot dari jabatannya karena diduga telah melanggar kode etik.

 

Permintaan ketua komando tersebut bukan tanpa alasan , karena beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2024, kepala pengadilan negeri unaaha Dian kurniawati menerima rombongan dari PT. Virtu Dragon Nikel Industri ( PT. VDNI) DAN PT Obsidian Stenless Steel PT. (OSS) yang sementara sedang berperkara .

Baca Juga :  Sepakat, BNN dan GPIB Jalin Kerjasama Berantas Narkoba

 

Ia menegaskan bahwa ketua pengadilan negeri konawe Dian Kurniawati diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu , karena yang menjadi tamu tersebut adalah pihak tergugat dalam perkara perdata yaitu PT. VDNI Dan PT. OSS.

 

Alki Sanagri juga menyampaikan bahwa pertemuan itu patut diduga dapat mempengaruhi putusan hakim karena pihak yang yang sedang berperkara PT. VDNI Dan PT. OSS ,ungkapnya.

 

Eks ketua BEM hukum juga menegaskan bahwa Kepala pengadilan Konawe tersebut harus diberikan sanksi agar menjadi perhatian untuk seluruh lembaga pengadilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sambut HUT Polwan Ke-75, Srikandi Polwan Polrestro Bekasi Kota Gelar Curhat Bersama Polwan Polda Metro Jaya

 

Untuk itu jika laporan kami belum di tindak dan kepala pengadilan negeri konawe belum di copot maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!