Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Mahasiswa Paramadina Afiq Naufal Sebut Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dan Kroninya Membunuh Demokrasi

Avatar photo
209
×

Mahasiswa Paramadina Afiq Naufal Sebut Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dan Kroninya Membunuh Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA – Sekjen Sema Paramadina Afiq Naufal mahasiswa yang sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi yang juga sering menyerukan pada orasinya menilai pemerintahan Jokowi terlihat jelas telah memuluskan kembalinya kematian demokrasi melalui nepotisme, padahal dengan sangat jelas konstitusi kita mengecam hal tersebut, Senin (30/10/2023).

Afiq mengatakan “sejak awal pemerintahan Jokowi gejala untuk menjerumuskan demokrasi dalam kehancuran telah tercium. Mulai Legislatif yang didominasi partai Jokowi dan partai pengusungnya mereduksi asas check and balance. DPR tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai pengawas dari eksekutif, malah melegitimasi seluruh hajat dari eksekutif. Terbukti dari beberapa undang-undang yang kontroversial ataupun anggaran yang diajukan eksekutif dengan mulus diloloskan oleh DPR tanpa menjalankan fungsi pengawasannya” jelasnya.

Iklan 300x600

“Mega proyek yang dibangun prokapital pun tanpa mempertimbangkan kajian akademis secara kompeherensif ataupun pelembagaan audit seperti IKN, PSN, dll dijalankan dengan sangat sporadis. Bahkan seringkali mengorbankan Hak Asasi rakyat kecil demi oligarki,” ujar Afiq.

Baca Juga :  Lantamal I Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H di Mako Lantamal I

“Paling dekat kita lihat Ketua MK Anwar Usman, ipar Jokowi atau paman dari Gibran, memuluskan jalur sutra politik dinasti. Memuluskan kembalinya kematian demokrasi melalui nepotisme. Padahal dengan sangat jelas konstitusi kita mengecam hal tersebut,”

“Hukum mengenai praktik nepotisme sendiri telah diatur dalam UUD RI UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal tersebut juga memuat pengertian dari nepotisme. Menurut UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bahkan menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara yang terbukti melakukan praktik nepotisme, akan dikenai konsekuensi hukum” jelas Afiq.

Baca Juga :  Film "Inang" Angkat Kisah Perjuangan Seorang Ibu Mempertahankan Anaknya Dalam Balutan Horror-Thriller

Senada dengan yang disampikan oleh Ketum DPP Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna bahwa “Negara ini harus segera diselamatkan dari ancaman munculnya rezim dinasti oligarki yang terbukti telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani rezim orde baru dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai senjata pamungkas untuk memenangkan kontestasi bagi partai politik tertentu pada pesta demokrasi tahun 2024 nanti”, ujar Hanif menegaskan.

Selain itu kembali Afiq mengatakan “Seluruh Pakar Hukum Tatanegara dengan tegas nenyatakan apa yang dilakukan MK adalah penyelundupan hukum dan pengkebirian pelembagaan yudikatif kita. Tugas legislatif sebagai positive legislator atau open legal policy, diambil alih oleh Ipar Jokowi untuk memuluskan putra mahkota dinasti keji Gibran. Hal tersebut kenudian memicu akan terjadinya sengketa pemilu dengan dalil hukum konstitusi,” kata Afiq

Baca Juga :  Bersama Cegah Narkoba, LCW Gaungkan Harapan untuk Indonesia Bebas Zat Terlarang*

“Jadi tidak ada narasi yang dapat membenarkan apa yang dilakukan Jokowi dan kroninya. Dinasti tersebut telah membunuh habis demokrasi. Sehingga saya mengingatkan kembali dan menuntut keras turunkan Ketua MK, Jokowi dan kroninya. Saya mengajak seluruh mahasiswa Indonesia dan masyarakat luas untuk kembali melawan agar demokrasi dapat kita tegakkan kembali” tutupnya.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!