Adanya Jembatan Suramadu menjadi harapan masyarakat sehingga lahirnya kesetaraan dalam pembangunan daerah Madura, yang akan berfungsi untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat konektivitas antara Pulau Jawa dan Pulau Madura. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang mengubah Jembatan Suramadu menjadi jalan umum tanpa tol. Dengan demikian, kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu tidak lagi dikenakan tarif tol, namun beberapa waktu lalu terdapat inisiatif Anggota DPRD Provinsi Jawa timur Nurul Huda Dapil Madura Agar jembatan Suramadu kembali berbayar sehingga bisa mengakomodir perawatan jembatan Suramadu dan untuk mengurangi pengeluaran ngera hal tersbut inisiatif sebagai solusi atas persoalan jembatan suramadu.
“Usulan Anggota dewan Nurul huda dapil Madura yang mengatakan agar jembatan Suramadu kembali berbayar bukan lah solusi yang diharapkan masyarakat Madura bahkan usulan tersebut bisa jadi bukan mewakilkan masyarakat Madura, yaa bisa jadi karena Pansos atau memang tidak punya Ide dan Gagasan.“ Faris sangat menyayangkan usulan yang keluar dari anggota dewan dapil Madura yang dinilai tidak mempresentasikan sebagai wakil rakyat Madura
“Padahal supremasi hukum UU no. 28 Thn 2009 dalam peraturan penggunaan pendapatan pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi finansial untuk daerah di peruntukkan untuk pembangunan, perbaikan, dan Perawatan lalu lintas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 Provinsi Jawa timur sebesar 18 Triliun untuk kendaraan bermotor saja, lalu atas dasar apa usulan jembatan Suramadu berbayar Dengan alasan perawatan dan membebani anggaran negara?” Menurutnya usulan anggota DRPD Nurul huda dapil Madura tidak mendasar dan dinilai tidak memberikan solusi apapun atas persoalan jembatan Suramadu
Faris menilai bahwa kepentingan masyarakat Madura selalu dikesampingkan oleh pemerintah provinsi Jawa timur baik pemerintah eksekutif dan legislatif
“Masyarakat Madura cukup berperan besar dalam menyumbang APBD Provinsi Jawa timur baik pendapatan pajak (Kendaraan Usaha, pariwisata dll) dan kebutuhan sumber Daya Alam, sehingga Jika hanya untuk anggaran perawatan jembatan Suramadu pemerintah provinsi Jawa timur tidak bisa yakni harus dibebankan terhadap masyarakat dengan kembali membayar tarif jembatan Suramadu , maka hal ini suatu bentuk Ketidak mampuan pemprov jatim dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Madura. “ tegas Faris dalam menutup keterangannya.
FARIS (Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek)