Kendari || Dugaan praktik pengaturan pemenang tender proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) lengan ganda di bawah Satuan Kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mencuat ke publik. Nilai proyek tersebut terbilang fantastis, yakni sebesar Rp4,1 miliar.
Informasi yang dihimpun, perusahaan pemenang tender yakni CV Hazedt Putra Reksana asal Jawa Timur. Namun, mahasiswa menilai ada kejanggalan besar karena perusahaan tersebut disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Elektrikal yang menjadi syarat mutlak untuk proyek instalasi penerangan jalan.
“Seharusnya yang dimiliki adalah SBU EL011, yaitu jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal. Kalau tidak ada, itu artinya cacat administrasi sejak awal,” ujar Salfin Tebara, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Diduga Ada Pengaturan Pemenang
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, pemenang tender ini diduga sudah diatur oleh seorang kontraktor yang juga oknum kepala desa asal Konawe Selatan (Konsel) bersama oknum PPK Dishub berinisial TF.
Awalnya, proyek ini disebut akan diberikan kepada CV Aurelia Cahaya Konstruksi milik seorang oknum berinisial FRY. Namun, karena khawatir terkesan terlalu vulgar bila perusahaan lokal yang menang, akhirnya diarahkan ke perusahaan dari luar daerah. Bahkan, FRY dan oknum PPK disebut sempat terbang ke Surabaya untuk bertemu pihak perusahaan yang kini ditetapkan sebagai pemenang.
Isu Setoran 15 Persen Lewat Tas Kresek
Lebih jauh, dugaan adanya “komitmen fee” juga menyeruak. Disebut-sebut ada pertemuan di malam hari untuk membicarakan pembagian anggaran serta jadwal bertemu dengan Wali Kota Kendari. Dari sana muncul informasi soal setoran 15 persen kepada “01 Kota Kendari”.
“Caranya dengan modus lempar tas hitam berisi uang ke dalam mobil. Itu yang kami dengar dari sumber di lapangan,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Mark Up Rp2 Miliar Lebih
Mahasiswa juga menuding proyek ini berpotensi mark up besar-besaran. Dari total anggaran Rp4,166 miliar, harga per unit tiang lampu berikut material hanya berkisar Rp15 juta.
Jika dikalikan 132 unit, total hanya sekitar Rp1,98 miliar. Ditambah PPN 11 persen senilai Rp458 juta, seharusnya nilai wajar proyek berada di kisaran Rp2,4 miliar. Artinya, ada selisih hampir Rp2 miliar lebih dari total pagu proyek.
“Ini jelas merugikan negara. Kami minta Wali Kota Kendari segera membatalkan kontrak yang sedang diproses, apalagi sekarang masih dalam masa sanggah,” tegas Salfin.
Mahasiswa Desak Wali Kota Ambil Sikap
Salfin, bersama rekan-rekannya mendesak Wali Kota Kendari untuk segera memanggil pihak kontraktor, PPK, dan Kadishub Kota Kendari terkait dugaan pengaturan pemenang tender serta mark up anggaran.
“Kalau kontrak ini tetap ditandatangani, maka itu sama saja Pemkot Kendari membiarkan praktik korupsi di depan mata. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.