Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

299
×

Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran Indonesia (Logis) 08 angkat bicara perihal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Iklan 300x600

Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo mengatakan, gugatan pasangan calon nomor 1 Anies-Muhaimin dan nomor 3 Ganjar-Mahfud tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga sulit untuk MK mengabulkan gugatan mereka.

 

“Bila kita melihat perkembangan sidang di MK, rasa-rasanya MK akan menolak segala gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti-bukti yang diajukan sangat lemah,” demikian kata Anshar Ilo dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN, DANLANAL BINTAN TURUT MENYUMBANGKAN DARAHNYA PADA ACARA BAKKES DAN BAKSOS HUT

 

Menurut Anshar Ilo, tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanyalah lips service yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga sulit dibuktikan.

 

“Selama proses persidangan berlangsung, tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti sama sekali,” tegas Anshar Ilo.

 

Parahnya lagi, lanjut Anshar Ilo, Presiden Jokowi difitnah telah melakukan abuse of power dengan memobilisasi instrumen negara dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga :  Danlanal TBA Bersama Forkopimda Kabupaten Asahan Tinjau Gereja Pastikan Kondusif Natal

 

“Segala tuduhan 01 dan 03, termasuk kepada Jokowi adalah sebuah tuduhan yang berlebihan,” kata Anshar Ilo.

 

“Kami juga melihat ada upaya character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Presiden Jokowi,” sambungnya.

 

Melihat perkembangan yang ada baik hasil pemilu yang telah ditetapkan KPu maupun dinamika yang berkembang di sdiang MK, Anshar Ilo yakin MK akan menolak segala bentuk gugatan pemohon pada 22 April mendatang.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!