Kendari – Upaya kriminalisasi PT. Tiran melalui Kuasa Hukumnya dengan mengadukan Koalisi Pemuda Konut mengenai dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra di anggap keliru.
Adalah Julianto Jaya Perdana, S.H, Direktur Eksektif Law Mining Center (LMC) yang memaparkan bahwa kekeliruan Kuasa Hukum PT. Tiran Grup menurutnya pasal pencemaran nama baik objek nya
“Objek Pasal 310 KUHP ini kan orang (Manusia) dan bukan Badan Hukum, menurut hemat hukum saya ini agak keliru dengan melaporkan seserong mengatasnamakan badan usaha (PT. Tiran Grup),” ujarnya.
Lebih lanjut Jul (sapaan karibnya), terdapat pengecualian pasal pencemaran nama baik bila di gunakan badan hukum untuk melaporkan seseorang dan menurutnya hal tersebut mengacu pada Yurisprudensi Putusan MA Nomor. 183 K/Pid/2010
“Bukan bermkasud menggurui, Sejauh menurut hemat kami, bisa kemudian pasal 310 di gunakan Badan Hukum untuk melaporkan seseorang, namun dengan catatan sepanjang Direktur Utamanya sendiri lah yang mengadukan perkara tersebut dan itu mengacu pada yurisprudensi Putusan MA Nomor. 183 K/Pid/2010,” ungkapnya.
Selain itu, Jul menganggap Tindakan PT. Tiran Grup melaporkan salah seorang aktivis menurut pihaknya adalah bentuk pembungkaman terhadap Demokrasi.
“Langkah pelaporan PT. Tiran Grup terhadap salah seorang aktivis yang sedang menagih janji PT. Tiran Mineral mengenai pembangunan smelter yang mandek sampai saat ini menurut kami itu upaya bentuk pembungkaman dan gertakan terhadap gerakan teman-teman mahasiswa Sultra Jakarta,” bebernya.
Pungkasnya, sebagai warga sulawesi tenggara sangat mendukung pergerakan Koalisi Pemuda Konawe Utara dalam menagih janji pembangunan smelter PT. Tiran Mineral yang mandek hingga saat ini.
“Seharusnya gerakan teman-teman ini kita dukung, bukanya malah membantu pihak corporate dengan membungkam melalui upaya kriminalisasi seprti yang di lakukan oleh PT. Tiran Grup,” tutupnya.