Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Law Office Pramudana & Partners Bela Kliennya Gugat Bank OCBC NISP Secara Perdata

Avatar photo
52
×

Law Office Pramudana & Partners Bela Kliennya Gugat Bank OCBC NISP Secara Perdata

Sebarkan artikel ini
Law Office Pramudana & Partners Bela Kliennya Gugat Bank OCBC NISP Secara Perdata
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com | Jakarta – PT Bank OCBC NISP, Tbk (dahulu Bank Commonwealth) tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh nasabahnya sendiri berinisial JTY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat(14/8/2025). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak lain dan dinilai sarat cacat hukum.

Kuasa hukum penggugat, Pramudana Radyo Hapsoro, S.H., M.H. dari Law Office Pramudana RH & Partners, menjelaskan bahwa JTY merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat pelaksanaan cessie tersebut.

Iklan 300x600

Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat adanya cessie yang patut diduga tidak sah itu,” ungkap Pramudana.

Baca Juga :  JELANG COFFEE 10TH, SMAN 53 GELAR RAPAT KOORDINASI

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., memaparkan bahwa Bank OCBC NISP diketahui telah melakukan pengalihan piutang kepada pihak ketiga hingga tiga kali.

Pengalihan piutang atau cessie yang kami anggap tidak sah ini dilakukan ketika perjanjian kredit klien kami dengan pihak bank sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa). Sehingga pihak bank tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengalihan ke pihak lain. Karena itu, kami menempuh jalur hukum perdata untuk menguji di pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Redho.

Baca Juga :  Waspadai Penyebaran HMPV di Lingkungan TNI AL, Satlinlamil 3 Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Kepada Personel

Perkara ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 637/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, dan sidang perdana digelar hari ini. Tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka opsi perdamaian pada tahap mediasi, namun akan melanjutkan gugatan apabila pihak tergugat dinilai bertindak sewenang-wenang.

Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi. Namun jika tergugat bersikap sewenang-wenang, kami akan tetap berpegang teguh pada gugatan yang sudah kami ajukan,” ujar Hendra Agus Susanto, S.H., anggota tim kuasa hukum penggugat.

(red/tim)

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!