DETIKDJAKARTA.COM JAKRTA,-Rabu tgl 13 maret Ahmad yani SE,SH,MH mengadakan Komprescom tentang kasus money politik dengan membawa barang bukti 54 Amplop dan 7 orang saksi dari jakarta barat dan Jakarta utara .
Andi Mulyati pananrangi ,SE Masyarakat / perempuan yang peduli atas nasib bangsa kedepan Karananya terus mengawasi jalannya pesta Demokrasi agar menghasilkan pemilu yang jujur adil tampa mony politik.
“Berbagai laporan yang kami terima dari masyarakat beserta bukti ” adanya kejahatan pemilu moni politik yang dilakukan oleh salah satu
Caleq DPR RI dari partai Demokrat
Dapil 3 No Urut 3
Yang sudah saya laporkan ke Bawaslu DKI”ucapnya.
Hal yang saya lakukan hendaknya dilakukan oleh setiap warganegara yang baik dan sadar bahwahwa barang siapa yang mengetahui perbuatan melangar hukum kena pasal Pembiaran .
Sebagai pelapor saya berterimakasih,dan menhapresiasi Baslu dan Gakdu yang bertindak cepat dalam menindak lanjuti laporan saya atas terjadinya mony politik dalam pemilu 2024
Saya sangat yakin bahwa bawaslu dan gakumdu jakarta akan bekerja secara profesional ,transparan serta akuntabel atas dugaan money politik ini
Bahwa mony politik yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi unsur pidana pemilu dimana telapor memberikan uang melalui tim Nya
Untuk memilih dia / mencoblos Dia di wilayah jakarta Barat dan jakarta Utara
Bahwa peristiwa money politik ini rakyat berharap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku karna tetlapor telah menciderai Demokrasi dengan membagikan uang kepada pemilih melalui tim pemanangan nya
Laporan saya adanya digaan money politik ini bukan semata “untuk diketahui punlik saja tapi juga sebagai peringatan bagi kita semua baik celeq sebagai pemberi uang maupun rakyat penerima uang untuk tidak melakukanya pada pemilu yang akan datang karana sanksinya sangat berat serta melangar aturan Pemilu .
Kepada masyarakat dan pejuang Demokrasi yang anti money politik dalam pemilu saya mohon untuk membantu kami dan ikut mengawal penanganan ini agar berjalan sesuai dengan Hukum yang berlaku .
(Sarah)