Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL Berhasil Amankan PMI Non Prosedural di Selat Riau

Avatar photo
130
×

Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL Berhasil Amankan PMI Non Prosedural di Selat Riau

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menyelenggarkan press release terkait Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL kembali berhasil melaksanakan penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Perairan Selat Riau dengan menggunakan speed boat tanpa nama, Selasa (25/02/2025).

Iklan 300x600

Dalam press release tersebut, Danlanal Bintan mengatakan bahwa penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural, berawal saat Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Riau pada Senin (24/2) dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural di wilayah Perairan Selat Riau dengan modus menyamar sebagai nelayan.

Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL mendapat informasi adanya 3 (tiga) unit speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau kearah Malaysia. Selanjutnya Tim melaksanakan penyekatan di area Perairan Selat Riau. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL, mendeteksi adanya speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau, kemudian Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengawak speed boat yang diketahui merupakan pelacak (pertama), sebelum kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural tersebut melintas di Perairan Selat Riau.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar pastikan Anggotanya tidak ada yang Pijak Tempat Ibadah di Mesjid Raya Sumbar

Dari hasil pengembangan terhadap 2 (dua) orang pelacak (pertama), kemudian sekira pukul 23.15 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit speed boat beserta 2 (dua) orang pelacak (kedua) dan juga menemukan 1 (satu) unit speed boat lainnya yang diduga membawa muatan PMI Non Prosedural namun berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim mengamankan 4 (empat) orang pelacak penyelundupan PMI Non Prosedural ke Posbinpotmar Tanjung Uban.

Dari hasil pengembangan terhadap 4 (empat) orang pelacak tersebut, didapatkan informasi bahwa keempat pelacak tersebut mendapat perintah dari seseorang berinisial “M” untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan PMI Non Prosedural.

Baca Juga :  Zulham Nasution, mohon doa restu dan dukungan dari para sahabat dan warga masyarakat Dapil 3 jakarta utara

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL kembali melaksanakan penyisiran disekitar Perairan Selat Riau. Kemudian
Sekira pukul 01.30 WIB, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit speed boat bermuatan PMI ilegal sebanyak 2 (dua) orang beserta seorang tekong speed boat (sekaligus sebagai pengurus) yang diketahui berinisial “M”. Selanjutnya 2 (satu) orang PMI Non Prosedural dan tekong speed boat sdr. “M” dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan.

Keterangan yang didapat dari sdr. “M” bahwa yang bersangkutan mengakui, pada saat masuk ke Malaysia membawa 6 (enam) orang dari wilayah Batam yang diturunkan ke Pantai Renggit Malaysia, dan sekembalinya dari Malaysia membawa 2 (dua) orang yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang. Sdr. “M” juga mengakui selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural lebih dari 1 kali melewati Perairan Selat Riau.

Baca Juga :  Cabang 3 Korcab I DJA Laksanakan Kunjungan Kerja Tahun 2023

Selanjutnya kedua PMI Non Prosedural diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!