DETIKDJAKARTA – CIBUBUR – Diduga adanya Unsur Penipuan Pembelian Kapal, Direktur PT. Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra selaku pembeli, Di-LP-kan Xie Jun selaku Pemilik Kapal/Penjual melalui kuasa hukumnya, Rechmon Tupamahu dan Ikhsan Sangadji dari kantor Law Firm RECHMON TUPAMAHU & PARTNERS beralamat di Legenda Wisata Cibubur Ruko U/50 berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam LP tersebut pelapornya Ikhsan Sangadji selaku kuasa hukum korban Xie Jun dan terlapor Antonius Chandra selaku Direktur Utama PT. Lintas Armada Indonesia dengan pasal yang dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang.
Menurut Ikhsan pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali dan sudah menggelar pertemuan mediasi kedua belah pihak sebanyak dua kali namun tak ada hasil.
“Kami membuat LP setelah tak ada penyelesaian pembayaran dan pelunasan dalam dua kali pertemuan tersebut, kuasa hukum Antonius Chandra, Junaidi, SH., MH, mempersilahkan kami untuk menempuh jalur hukum maka kami membuat LP,” meskipun sudah kami ingatkan bahwa LP tersebut merupakan upaya terakhir ungkap Ikhsan, saat konferensi pers, Cibubur, 21/10/2025.
Dipaparkan Ikhsan Sangadji, Kasus ini berawal pada 12 Maret 2016 di mana kliennya Xie Jun dari Cina sebagai pemilik kapal/penjual satu unit kapal jenis keruk, kepada Antonius Chandra Direktur Utama PT. Lintas Armada Indonesia, dengan harga yang telah disepakati sebesar 3.080.000 USD Amerika, sebagaimana termuat dalam perjanjian kontrak pembelian dengan Nomor : XJ2016001 tertanggal 12 Maret 2016 dan baru terbayarkan sebesar Rp.35.000.000.000 Milyar Rupiah.
“Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terlapor harus membayar lunas dalam waktu 18 bulan,” terang Ikhsan.
Pembayarannya yang baru terlaksana sebanyak 8 kali, sambung Ikhsan, yaitu di bulan September 2016, 3 Februari 2027, 01 Juni 2017, 03 Agustus 2017, 02 Nov 2017, Februari 2018 dan Juli 2018, Adapun sisa pembayaran yang belum terpenuhi dari total nilai tersebut adalah sebesar 34 M lebih.
Labih lanjut disampaikan Ikhsan Sangadji, bahwa saat pertemuan dua kali Phak PT. Lintas Armada Indonesia menyampaikan adanya kerugian yang dialaminya namun tanyakan kerugian itu ditinjau dari aspek apa? Hal tersebut tidak bisa si jawab dan ketika kami mintakan data fisik kerugian pun juga tidak punya data
“Secara analogi dan yuridisnya, hal tersebut tak diterima secara logika, artinya dapat kita bayangkan transaksi jual beli kapal tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret 2016 kenapa arus diklaim di tahun 2025 begitu adanya penagihan. kami berasumsi untuk sementara waktu bahwa kerugian ini hanya akal-akalan yang memang sengaja diciptakan untuk mengurangi nilai dari sisa pembayaran atau pelunasan sebesar Rp.34 Miliar sekian,” jelas Ikhsan.
Dikemukakan Ikhsan bahwa pihak PT. Lintas Armada Indonesia tak punya itikad baik di mana sebelumnya juga ada perjanjian untuk mempertemukan langsung Antonius Chanda dan Xie Jun yang tinggal di Cina namun juga tak terealisasi meskipun Ikhsan sudah menghubungi dan mengkonfirmasi ke Junaidi akan rencana tersebut.
Sementara terkait SURAT KUASA dari Antonius Chandra untuk Ahmad Junaidi, S.H, M.H., dikritisi pihak pelapor karena tidak menggunakan kop surat kantor pengacara yang bersangkutan tapi menggunakan kop surat perusahaan PT. LINTAS ARMADA INDONESIA.
“Peristiwa ini baru pertama kali kami temukan di Indonesia, dimana surat Kuasa pengacara menggunakan kop atau nama perusahan kliennya yakni, PT. Lintas Armada Indonesia” tutup Ikhsan.
(tim/red)