Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHSEPUTAR JAKARTA

Kuasa Hukum Suryati Harap Asistensi Mabes Polri Berjalan Netral

310
×

Kuasa Hukum Suryati Harap Asistensi Mabes Polri Berjalan Netral

Sebarkan artikel ini
KUASA SURYATI MENDAMPINGI SAKSI KEPOLDA METRO JAYA DAN MENYERAHKAN BUKTI TAMBAHAN KE PENYIDIK POLDA METRO JAYA KUASA SURYATI MENDAMPINGI SAKSI KEPOLDA METRO JAYA DAN MENYERAHKAN BUKTI TAMBAHAN KE PENYIDIK POLDA METRO JAYA
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Persoalan Tanah kembali menjadi sorotan publik, setelah Indra Hardimansyah beserta rekan, ditemui oleh awak media, di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 07 Maret 2024.

Iklan 300x600

“Senin tanggal 27 Februari 2024 saya beserta rekan EKE HARIANTO, SH., mendampingi saksi dari pihak SURYATI yaitu Bapak H. NAROWI suami dari Ibu Suryati. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2019. Mengawal BAP Penyidik sampai selesai di Polda Metro Jaya Jakarta. Saksi dari pihak kami memberikan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan data, Penyidik Polda Metro Jaya Unit III Harda Mencecar pertanyaan yang diluar sepengetahuan saksi ujar Indra Hardimansyah ada dengan Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” ujarnya

“Bahwa pada intinya ketiga AJB 130, 131, dan 135 Tahun 1988 tidak tercatat di kecamatan cilincing yang tercatat adalah kedua Akta Hibah 384/2008 dan 385/2008 sesuai dengan Putusan MA (INKRAH) Nomor : 3326/K/PDT/2021. Penyidik selalu menanyakan bahwa tanah tersebut sudah di jual oleh H. UMAN kepada ALM NURANIN AJIS, ALM DARSONO dan HERMANTO. Kepada saksi SURYATI pada kenyataannya tidak benar. Memang penyidik tahu dimana tempat kejadian penjualan tanah tersebut pada saat itu pakaian H. UMAN warna apa dan saksi nya siapa dan ada tidak dokumentasi foto atau video dilontarkan pertanyaan tersebut penyidik tidak bisa menjawab, aneh bilang INDRA HARDIMANSYAH kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M

“Saya selaku Kuasa dari SURYATI berharap dengan adanya ASISTENSI SUPERVISI dari KAROWASSIDIK MABES POLRI bisa berjalan proses Penyidikan dengan NETRAL tapi pada kenyataannya tidak. Perkara Perdata dimulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sudah dimenangkan oleh pihak SURYATI. Pada tahun 2018 pihak SURYATI pernah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/181/K/I/2018/PMJ/RESJU Tanggal 23 Januari 2018. Berjalan selang beberapa bulan langsung di SP3 kan dikarenakan masih adanya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aneh nya kok bisa ya berjalan laporan polisi di Polda Metro Jaya Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 berjalan sampai tahun 2024 pada kenyataannya perkara SURYATI sudah dimenangkan sampai Tingkat MA dan sudah INKRAH,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Semangat Membara Prajurit Lanal Tarempa Dalam Upacara Hari Armada RI Tahun 2024

“Bahwa pada Fakta Hukum ke tiga AJB Nomor : 130/1988, 131/1988 dan 135/1988 sudah pernah kalah dalam Perkara Perdata melawan dua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 sampai Tingkat MA Nomor : 3326/K/PDT/2021.JO. dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sampai saat ini belum pernah ada yang membatalkan kedua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 tersebut. Maka secara otomatis Perkara Pidana Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 GUGUR Secara Hukum dan Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Atas Nama Suryati,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 2.335 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia vs Australia

“Saya dan Rekan-rekan sudah sepakat akan membawa permasalahan ini sampai Tingkat Akhir akan segera di RDP kan di Komisi III Bidang Hukum DPR RI JAKARTA dan Aksi di depan Istana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Agar mendapat Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum kepala Klien nya SURYATI,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!