Detikdjakarta, Jakarta – Kuasa Hukum Eduard Kamaleng, SH., MH. resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri, Selasa (4/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi kavling perumahan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah diajukan pada 14 Agustus 2025, namun belum mendapatkan kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.
“Sejak awal kami telah melaporkan permasalahan ini ke berbagai instansi, termasuk Polda Kepri, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Padahal seluruh bukti dan data sudah kami lengkapi sesuai ketentuan,” ujar Eduard Kamaleng di Jakarta.
Eduard mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengalami kesulitan memperoleh informasi dari instansi terkait di daerah.
“Kami belum pernah menerima panggilan resmi atau penjelasan mengenai perkembangan laporan. Bahkan, ketika kami menanyakan langsung ke pihak di Batam, mereka menyampaikan belum memahami atau belum pernah menangani kasus serupa,” ujarnya.
Menurut Eduard, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum agar dapat bertindak profesional dan transparan. “Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, seharusnya penyelidikan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Eduard Kamaleng bertindak sebagai kuasa hukum dari Alfred Amung dan 103 warga eks Tangki 1000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 068/EK&P/SK/XI/2023 tertanggal 14 November 2023. Sebelumnya, warga tersebut memberikan kuasa substitusi kepada advokat Bonar Sitinjak, SST M.K., S.H., M.H. dari Law Office Himalaya, Batam.
Bonar Sitinjak pernah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung tersebut melalui Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 08/X/HML.LO/2024 tertanggal 9 Oktober 2025. Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan disampaikan, yaitu sampai 9 April 2025, tidak terdapat perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Akibat kondisi tersebut, pada 10 April 2025, Eduard Kamaleng mencabut surat kuasa substitusi dari Law Office Himalaya. Selanjutnya, pada 5 Mei 2025, pihaknya menyurati Ditreskrimsus Polda Kepri Cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 Mei 2025 menerbitkan SP2HP yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, meliputi:
- Melakukan penyelidikan tambahan,
 - Meminta keterangan ahli, dan
 - Melaksanakan gelar perkara.
 
Eduard berharap laporan yang kini telah diajukan ke Bareskrim Polri dapat segera diproses sesuai prosedur dan asas transparansi.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan dengan jujur, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terdampak,” tutupnya.



















