Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUM

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung Batam ke Bareskrim Polri

Avatar photo
59
×

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung Batam ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Eduard Kamaleng, SH., MH. resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri, Selasa (4/11/2025).
Iklan 468x60

Detikdjakarta, Jakarta – Kuasa Hukum Eduard Kamaleng, SH., MH. resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri, Selasa (4/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi kavling perumahan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah diajukan pada 14 Agustus 2025, namun belum mendapatkan kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.

Iklan 300x600

“Sejak awal kami telah melaporkan permasalahan ini ke berbagai instansi, termasuk Polda Kepri, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Padahal seluruh bukti dan data sudah kami lengkapi sesuai ketentuan,” ujar Eduard Kamaleng di Jakarta.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat Bintan, Jalasenastri Lanal Bintan Turut Ramaikan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

Eduard mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengalami kesulitan memperoleh informasi dari instansi terkait di daerah.

“Kami belum pernah menerima panggilan resmi atau penjelasan mengenai perkembangan laporan. Bahkan, ketika kami menanyakan langsung ke pihak di Batam, mereka menyampaikan belum memahami atau belum pernah menangani kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Eduard, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum agar dapat bertindak profesional dan transparan. “Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, seharusnya penyelidikan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Eduard Kamaleng bertindak sebagai kuasa hukum dari Alfred Amung dan 103 warga eks Tangki 1000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 068/EK&P/SK/XI/2023 tertanggal 14 November 2023. Sebelumnya, warga tersebut memberikan kuasa substitusi kepada advokat Bonar Sitinjak, SST M.K., S.H., M.H. dari Law Office Himalaya, Batam.

Baca Juga :  PTM Griya Wartawan Buka Kelas Pingpong Kids

Bonar Sitinjak pernah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung tersebut melalui Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 08/X/HML.LO/2024 tertanggal 9 Oktober 2025. Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan disampaikan, yaitu sampai 9 April 2025, tidak terdapat perkembangan berarti dari pihak kepolisian.

Akibat kondisi tersebut, pada 10 April 2025, Eduard Kamaleng mencabut surat kuasa substitusi dari Law Office Himalaya. Selanjutnya, pada 5 Mei 2025, pihaknya menyurati Ditreskrimsus Polda Kepri Cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 Mei 2025 menerbitkan SP2HP yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, meliputi:

  • Melakukan penyelidikan tambahan,
  • Meminta keterangan ahli, dan
  • Melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga :  “Patroli Dialogis di Pelabuhan Sunda Kelapa: Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif”

Eduard berharap laporan yang kini telah diajukan ke Bareskrim Polri dapat segera diproses sesuai prosedur dan asas transparansi.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan dengan jujur, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terdampak,” tutupnya.

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!