Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAPOLITIK

Kuasa Hukum KPU Donggala Wijaya SH Bantah Kliennya Tak Taati Aturan Pilkada 2024

1928
×

Kuasa Hukum KPU Donggala Wijaya SH Bantah Kliennya Tak Taati Aturan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kuasa hukum Pihak Termohon, yaitu KPU Donggala, Wijaya, SH, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk tidak melanjutkan perselisihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang dimohon oleh Pemohon Paslon nomor urut 05 Mohammad Yasin dan Syafiah pada sidang pemeriksaan pendahuluan Senin (13/1/2025).

Iklan 300x600

Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5 Mohammad Yasin-Syafiah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Metro Jakarta Timur Open 2025 Berakhir Sukses

Pemohon Mohammad Yasin-Syafiah mendalilkan tiga hal, yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala diikuti oleh lima pasangan, di mana Paslon nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 61.883 suara, disusul Paslon nomor urut 5 sebanyak 50.040 suara.

Sebagai Pihak Termohon, KPU Kabupaten Donggala memberi jawaban terhadap dalil yang dikemukakan Pemohon. Mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Termohon, Wijaya, S.H, dalam persidangan kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan seluruh dalil Pemohon lemah. Tidak ada keberpihakan kepada aparat desa, juga praktik uang (money politics). Demikian pula tak ada rekomendasi dari pihak lain untuk memenangkan Paslon 3.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Wijaya juga mengatakan, selisih perolehan suara antara Paslon 3 dan Paslon 5 terlalu besar.

Wijaya meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk menghentikan perkara ini mengingat ambang batas terlalu jauh. “Jadi, agak jauh, melampaui ambang batas normal,” tegas Wijaya. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!