Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

KPUN Gelar Aksi Damai,Perlu langkah kongkrit Lindungi Peternak Unggas

Avatar photo
252
×

KPUN Gelar Aksi Damai,Perlu langkah kongkrit Lindungi Peternak Unggas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta | – Peternak dan peternak mandiri Indonesia semakin terpinggirkan akibat rendahnya harga ayam hidup dan sulit bersaing dengan usaha modern yang terintegrasi.

Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio W., menegaskan perlunya langkah nyata Presiden Jokowi untuk menyelamatkan nasib mereka.

Iklan 300x600

Usulan kebijakan tersebut antara lain berupa perintah kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Pengelola Logistik untuk melaksanakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 tahun 2022.

Termasuk menetapkan harga batas bawah ayam broiler sebesar Rp. 21.000 per kg dan batas atas Rp. 23.000 per kg.

Baca Juga :  Dukung Work-Life Balance, BRI Kanca Palmerah Gelar Kegiatan Olahraga Bulutangkis Bersama Seluruh Pegawai

“Situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan mandiri memerlukan langkah konkret dari Presiden Jokowi,” ujar Alvino dalam aksi simpatik di Jakarta, Kamis (11/01/2024).

Saat ini, kata Alvino, Harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan mandiri hanya Rp. 16.000-17.000 per kg, jauh di bawah rata-rata harga produksi.

Faktor kenaikan harga pakan menjadi beban tambahan bagi para peternak.

Selain itu, Pemerintah juga disorot atas izin kepada perusahaan integrator untuk menjual hasil produksinya ke pasar tradisional dan konsumen rumah tangga.

Baca Juga :  Paparkan Notulen Rapat, Hardi Hardimansyah Minta BPN Keluarkan Surat Konsinyasi

Hal ini mengakibatkan pangsa pasar peternak rakyat dan mandiri semakin tergerus, memunculkan kekhawatiran akan hilangnya peluang usaha di bidang peternakan unggas.

Bukan hanya itu, Industri perunggasan nasional saat ini tidak memberikan dukungan kepada peternak rakyat dan mandiri, yang harus bersaing dengan perusahaan modern.

Dengan keterbatasan modal, akses, dan teknologi, peternak rakyat dan mandiri semakin kesulitan bertahan.

Dalam aksi simpatik, Alvino menegaskan, KPUN mendesak Pemerintah untuk menegakkan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, mengembalikan budidaya ternak unggas sepenuhnya ke peternak rakyat dan mandiri, serta menerbitkan Peraturan Presiden sesuai amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014.(Red)

Baca Juga :  NSS Sultra Disorot! Nasabah Diarahkan ke Kantor, Kendaraan Nyaris Dirampas?

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!