Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

KPK Telusuri Transaksi Tambang dan Aliran Dana dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Avatar photo
1487
×

KPK Telusuri Transaksi Tambang dan Aliran Dana dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melacak aliran uang dari Rita dalam pengurusan izin tambang batu bara.

“Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin). Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/9).

Iklan 300x600

Asep menerangkan, pihaknya mengestimasi Rita menerima uang sekitar 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara dari perusahaan tambang. KPK pun menelusuri status aliran uang-uang tersebut, apakah ada perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya. Termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi Rita.

Baca Juga :  DANLANTAMAL I HADIRI KUNJUNGAN KKDN PASIS DIKREG LII SESKO TNI TAHUN 2024 DI KANTOR GUBERNUR SUMUT

Karenanya, ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Tan Paulin ditanya terkait aliran uang tersebut, apakah ada perjanjian kerja atau jual beli barang. “Misalnya beli barang dari Bu TP (Tan Paulin). Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja,” jelasnya.

Namun Asep Guntur tak membeberkan jumlah pasti aliran uang kepada pengusaha yang sempat dijuluki sebagai ratu batu bara itu. KPK menduga uang itu ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW), yang tengah disidik. “Kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya, kita mencari lah ke mana sih uang yang dari situ dari saudara RW. Ya salah satunya ke TP,” Asep menegaskan.

Dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK juga telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan digelar di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, kapasitasnya sebagai saksi. KPK menemukan ada transaksi bisnis batu bara di sana. “Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga :  Diskusi publik dari  sebrang  Istana secara luring

Pada Juli lalu, penyidik KPK bahkan menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah dokumen.

Dikutip dari media, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kukar sebesar Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin juga diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Termasuk dalam bentuk pembelian tanah dan lainnya.

Baca Juga :  BRI KC Jakarta S.Parman Menyerahkan Bingkisan Sembako Kepada Pedagang Asongan

Dalam perkara sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 lalu. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek. Saat ini, Rita telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun perkara dugaan pencucian uang (TPPU) terus diusut oleh KPK.

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!