Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Korps Mahasiswa Nusantara Demo Kementan dan KPK, Soroti Smelter Fiktif dan Dugaan Pelanggaran PT Tiran Grup

98
×

Korps Mahasiswa Nusantara Demo Kementan dan KPK, Soroti Smelter Fiktif dan Dugaan Pelanggaran PT Tiran Grup

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 16 Juni 2020 – Puluhan massa dari organisasi Korps Mahasiswa Nusantara (Komando) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin siang. Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan pembangunan smelter fiktif oleh PT Tiran Mineral dan entitas induknya, PT Tiran Grup, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas sejumlah kejanggalan yang melibatkan perusahaan tambang tersebut. Salah satunya, menurut massa aksi, adalah ketidakterbukaan terkait realisasi proyek pembangunan smelter yang dijanjikan sejak tahun 2021.

Iklan 300x600

“PT Tiran sempat mengumumkan pembangunan smelter senilai Rp4,9 triliun di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan berarti,” ujar Akbar Rasyid, Koordinator Aksi, dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi demonstrasi.

Baca Juga :  Rayakan Anniversaryv ke-19, Yne Harvest Cakes Hadirkan Tema Creating Sweet Momenjakarta,jurnalsembilan.id

Lebih lanjut, Komando juga menyoroti adanya informasi terbaru dari media daring yang menyebut PT Tiran termasuk dalam daftar perusahaan tambang yang mengalami penundaan pembayaran kewajiban pajak di Sulawesi Tenggara. Ironisnya, PT Tiran Mineral disebut masih mendapatkan alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga tahun 2026 dan tetap melakukan aktivitas pertambangan seperti biasa.

“Ada keanehan yang tak bisa diabaikan. Perusahaan yang menunggak pajak dan belum menunjukkan wujud proyek smelter, tapi masih mendapat RKAB? Ini harus diselidiki,” tegas Irsan Daeng, Koordinator Lapangan Aksi.

Massa juga menuding PT Tiran Mineral melakukan aktivitas pertambangan menggunakan fasilitas jetty (dermaga khusus tambang) yang diduga ilegal. Meski tidak memiliki izin lengkap, aktivitas ini disebut tetap berlangsung dengan difasilitasi oleh PT Tiran Indonesia, yang masih berada dalam satu grup usaha yakni PT Tiran Grup.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Padahal, menurut Komando, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018, dan Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), nama PT Tiran Grup maupun PT Tiran Mineral tidak tercantum sebagai bagian dari daftar proyek nasional.

“Artinya proyek-proyek mereka bukan proyek strategis nasional. Kalau begitu, aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter mereka patut diduga ilegal,” tambah Akbar Rasyid.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak, dan BPK RI untuk segera menyelidiki dan mengaudit penggunaan RKAB, kewajiban pajak, dan keberadaan jetty ilegal oleh PT Tiran Mineral dan PT Tiran Grup.
2. Mendesak pemerintah untuk segera membekukan izin usaha pertambangan (IUP) serta menghentikan seluruh aktivitas PT Tiran Mineral dan PT Tiran Grup hingga proses penyelidikan dan penindakan selesai.
3. Menuntut aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera mengambil tindakan hukum tegas atas segala bentuk dugaan pelanggaran, tindak pidana, dan kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Danlantamal I Sambut Panglima Komando Armada I Di Bandara Kualanamu Deli Serdang

Aksi berlangsung dengan damai dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum terhadap PT Tiran Mineral dan PT Tiran Grup.

Laporan: Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!