Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kontroversi Penangkapan Kapal Ore Nikel: Bakamla RI Bertindak, KSOP Lepaskan, Mahasiswa Sultra Soroti Dugaan Permainan

257
×

Kontroversi Penangkapan Kapal Ore Nikel: Bakamla RI Bertindak, KSOP Lepaskan, Mahasiswa Sultra Soroti Dugaan Permainan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 12 Oktober 2024 – Penangkapan kapal bermuatan ore nikel oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, mengundang perhatian luas.

Kapal yang diduga membawa muatan ore nikel ilegal tersebut ditahan oleh Bakamla RI pada 10 Oktober 2024. Namun, perkembangan yang mengejutkan terjadi ketika kapal tersebut akhirnya dilepaskan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Kendari setelah dinyatakan dokumen-dokumennya sah.

Iklan 300x600

Keputusan ini memicu kontroversi dan tudingan adanya praktik tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Salah satu sorotan datang dari Abdi Aditya, seorang mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang saat ini menempuh pendidikan di Jakarta. Abdi, yang aktif dalam berbagai diskusi terkait penegakan hukum dan sumber daya alam di daerah asalnya, menyampaikan dugaan adanya permainan antara pemilik ore nikel dengan beberapa pihak, termasuk KSOP II Kendari dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Baca Juga :  Lanal Tarempa Ikuti Vicon Bazar TNI dan Pemberian Paket Lebaran TNI Angkatan Laut Tahun 2024

Dalam pernyataannya, Abdi Aditya mengungkapkan bahwa pelepasan kapal tersebut oleh KSOP II Kendari menimbulkan kecurigaan yang mendalam di kalangan masyarakat dan mahasiswa Sultra.

“Kami menduga kuat ada permainan antara pemilik ore (PT. RJL) dan pihak-pihak di KSOP serta KUPP Kolaka yang mungkin terlibat dalam memuluskan jalannya kapal ini, meski diduga melanggar aturan,” ujar Abdi.

Ia menambahkan bahwa keputusan cepat untuk melepaskan kapal tersebut tanpa penjelasan yang memadai mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses hukum.

“Sebelumnya, Pernyataan KSOP II Kendari bahwa dokumen dari kapal pemuat ore yang di tangkap itu lengkap dan hanya masalah teknis saja, namun KSOP II Kendari tidak memberikan pernyataan lengkap terkait dokumen apa saja yang ada dan tidak ada”. Imbuhnya

Abdi Aditya menilai bahwa insiden ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga mencerminkan adanya potensi korupsi dan ketidakadilan yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-78 RI, Danlanal TBA Ikuti Sepeda Santai Bersama Masyarakat

Pelepasan kapal bermuatan ore nikel ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mahasiswa dan aktivis lingkungan di daerah. Beberapa kalangan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam Sultra.

Mereka menuntut adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait yang mungkin memiliki kepentingan dalam proses pelepasan tersebut.

Menurutnya, pelepasan kapal yang semula ditahan oleh Bakamla RI dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap koordinasi antar lembaga dalam menegakkan hukum di sektor maritim.

“Ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya yang sangat vital seperti nikel,” kata seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Abdi Aditya bersama sejumlah mahasiswa Sultra lainnya menuntut transparansi dari pihak KSOP II Kendari dan KUPP Kolaka terkait dengan proses pelepasan kapal tersebut. Mereka akan juga akan menggelar aksi demonstrasi guna mendesak agar Bakamla RI mengungkap hasil investigasi terkait penahanan awal kapal yang diduga bermuatan ilegal.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Piala Dunia U-17 Polda Metro Jaya Gelar Tactical Floor Game (TFG)

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta pemerintah pusat untuk turun tangan jika perlu, agar kasus serupa tidak terulang dan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Abdi.

Terakhir, Ia juga menyatakan siap menggalang solidaritas dari mahasiswa di Jakarta untuk menyuarakan masalah ini lebih luas.

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!