Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Kontroversi Kafe Sajem, Kritik Terhadap Ketidak Objektifan Berita Beredar Luas

Avatar photo
282
×

Kontroversi Kafe Sajem, Kritik Terhadap Ketidak Objektifan Berita Beredar Luas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta-detik DJA.com

Kafe Sajem dan Pemberitaan Tidak Imparsial, Analisis Terhadap Media,
Dan Dalam Sorotan, Isu-isu Terkait Pemberitaan Tidak Netral,Apa Yang
Terjadi di Balik Pemberitaan nya &
Kafe Populer di Tengah Polemik Berita yang Tidak Objektif,Di Tulis Hari Senin 16 Oktober 2023.

Iklan 300x600

Tempat hiburan Sajem mewarnai kehidupan sehari-hari dan menjadi pendapatan bagi warga lingkungan setempat, mulai dari pedagang kaki lima sampai lahan parkir, Diatas tanah bantaran kali cakung Drain, cilincing jakarta utara.

Banyak pemberitaan miring atas berdirinya bangunan tersebut, dalam keterangan kepada awak media (W) menyampaikan ” bahwa kami tidak di rugikan atas kegiatan yang di lakukan tempat hiburan malam.

Bahkan justru menambah pendapatan warga di sekitar lokasi kawasan kami dulu gelap tanpa lampu bahkan sampai orang yang lewat pun takut melihat kondisi jalan dan lingkungannya.

Kami bingung banyak pemberitaan di luar sana yang menjelaskan bahwa ini di larang, jika ini dilarang kenapa sepanjang jalan enggano dan sepanjang koja di perbolehkan adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar untuk Menertibkan PKL dan Parkir Liar di Kelurahan Tanah Tinggi

Harapan kami kepada pemerintah terkait berlakulah adil dengan kondisi saat ini, kami juga butuh makan dan kehidupan sehari-hari,” Tuturnya.

Dan banyak pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang, kami selalu di pertontonkan dengan pemberitaan tendensius tanpa narasumber.

Kita punya hak jawab untuk menyampaikan, Krena ini bagian dari aspirasi yang akan kami sampaikan. Sekali lagi kami butuh makan tolong perlakukan kami dengan adil. Pungkasnya.

Ketika dijumpai salah satuawak mediaJakarta Utara menjelaskan bahwa dalam pemberitaan haruslah berimbang, yang mana sudah tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

*** Penafsiran ***

Baca Juga :  Luar Biasa !!! PPK RW 012 Kali Baru Jakarta Utara,Diduga Telah Meloloskan Salahsatu Calon yang Diduga Ijazahnya Palsu

1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu

2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” Paparnya,

Oleh karena itu, penting nya untuk menjaga integritas,Profesionalisme dalam profesi jurnalistik,Kontrol sosial yang baik adalah bagian dari tanggung jawab media, tetapi juga penting untuk memahami tugas pokoknya dengan baik, seperti mengkonfirmasi informasi dan memberikan ruang kepada narasumber untuk berbicara.

Saya berharap kepada rekan – rekan Seprofesi, Semoga pesan ini menjadi panggilan untuk menjaga etika jurnalistik dan memberikan informasi yang seimbang dan objektif.” Tutup.

Bila Kita Ingin Naik Suatu Berita Harus Jelas Dan Pleksibel,Di Tempat Tersebut Kan Ada Orang, Silahkan Di Konfirmasi,Sehingga Pembuatan Berita nya Terang, Jangan Asal-Asalan Dalam Membuat nya,Karena Pemilik Usaha Siap 24 Jam Untuk Menjawab.

Baca Juga :  FKPPI Jakarta Barat Berbagi 300 Takjil di Bulan Ramadhan Bersama TNI

Dari Pihak Ketua Paguyuban Sudah Menjelaskan Berulang Kali,Tempat Kami Tidak Pernah Ada Yang Di Tulis Dalam Pemberitaan Salah Satu Contoh ” Pertama Di Jual Minuman Beralkohol 7%,Itu Salah,Kita Hanya 4%,,Kedua Kita Di Sajem Ada Tempat Portitusi Itu Juga Salah,Karena Di Tempat Kami Tidak Ada Seperti Itu.

(Rina puspa Dewi)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!