Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Konsorsium aktivis Sultra-jakarta meminta kejaksaan agung untuk menetapkan tersangka oknum inisial “AC”NG”

260
×

Konsorsium aktivis Sultra-jakarta meminta kejaksaan agung untuk menetapkan tersangka oknum inisial “AC”NG”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Oknum Inisial “ACG” Diduga Kuat Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi PT.ANTAM, Konsorsium Aktivis Sultra-Jakarta Unjuk Rasa Didepan Kejaksaan Agung RI : Tangkap dan Penjarakan!!

JAKARTA – Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium aktivis Sultra-Jakarta, Kembali menggelar Unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera menangkap oknum inisial “ACG”, diduga keterlibatanya dalam kasus tindak pidana Korupsi PT.ANTAM. Kamis (1/2/2024)

Iklan 300x600

Ketika kita berbicara pertambangan yang ada di Sulawesi tenggara (Sultra), tidak terlepas soal cadangan nikel dengan kekayaan alam yang melimpah, sehingga banyak investor dari luar maupun dari dalam yang ingin datang menggeruk sumber daya alam SULTRA.

Baca Juga :  Pasintel Bacakan Amanat Kasal dalam Upacara 17an di Mako Lanal Dumai

Kordinator unjuk rasa, Abdi, mengatakan dalam orasinya di depan Kejagung RI, kami meminta kejagung RI untuk segerah priksa inisial “ACG” karna kami duga kuat terlibat dalam kasus TIPIKOR PT.Antam di kabupaten Konawe Utara (Konut),
Dengan menggunakan dokumen PT.Kabaena kromit Pratama (PT.KKP) untuk menjual ore nickel tersebut.

“Kami yang tergabung dalam konsorsium aktivis Sultra-jakarta, meminta kepada Kejaksaan Agung RI, untuk segera menetapkan tersangka oknum inisial ACG, yang kami duga kuat terlibat kasus Tipikor PT. Antam kabupaten konawe Utara.

“Karna telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Ujar Abdi

Baca Juga :  Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

lanjut abdi, oknum inisial “ACG”, diduga telah melakukan aktivitas di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT.ANTAM, kerap kami menduga dia aktor intelektual masifnya kasus tindak pidana Korupsi PT.Antam dengan menggunakan dokumen PT.KKP.

Sementara itu dalam tuntutannya

di depan Kejagung RI hari:

1. Mendesak Kejagung RI untuk segera menangkap, oknum inisial ACG yang diduga salah satu orang yang terlibat kasus tindak pidana Korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT.ANTAM, karna diduga kerap melakukan penjualan ore nikel ilegal yang memakai dokumen PT.KKP.

Baca Juga : 

2. Tangkap dan penjarakan inisial “ACG” yang diduga aktor intelektual masifnya kasus Tipikor PT.ANTAM dan penggunaan dokumen PT.KKP. tutup (ILO)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!