Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Investasi (Kemenvest) / BKPM RI terkait dugaan IUP Siluman PT. Hikari Jeindo.
Sebelumnya, Ampuh Sultra telah melaporkan kasus tersebut ke Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa aksi demonstrasi yang di gelar hari ini, Rabu 19 Februari 2025 merupakan aksi lanjutan pasca pelaporan di Dirjen Minerba dan Kejagung RI.
“Untuk di Dirjen Minerba kami minta data perusahaan PT. Hikari Jeindo di hapus dari database MODI. Sedangkan di Kejagung kami laporkan soal pemalsuan dan penerbitan IUP PT. HJ secara inprosedural”. Katanya kepada media ini, Rabu, (19/2/25).
Sedangkan aksi hari ini, lanjutnya, pihaknya mendesak agar Kementerian Investasi / BKPM RI segera mencabut IUP PT. Hikari Jeindo yang diduga merupakan IUP siluman atau IUP yang tidak memiliki dokumen yang jelas.
“By data kan jelas, SK IUP OP PT. HJ ini berdasarkan yang terdaftar dalam pembukuan Pemda Konawe Utara bukan merupakan SK IUP OP melainkan SK Kenaikan Pangkat PNS”. Jelasnya
Lebih lanjut, Hendro membeberkan, SK IUP OP yang di gunakan oleh PT. Hikari Jeindo adalah SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai Izin Lingkungannya.
Namun perlu di ketahui, lanjutnya lagi, bahwa SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 tidak pernah terdaftar dalam pembukuan resmi Pemda Konawe Utara sebagai SK IUP OP PT. Hikari Jeindo dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 juga tidak pernah terdaftar sebagai SK Izin Lingkungan PT. HJ.
“Jadi memang BPK RI sudah menelusuri dokumen PT. Hikari Jeindo, namun di pembukuan Pemda Konut itu tidak di temukan. Baik SK IUP OP maupun SK Izin Lingkungannya. Sehingga jelas menurut kami bahwa eksistensi PT. HJ tidak berdasarkan pada asas legalitas yang jelas”. Terang aktivis nasional asal Konawe Utara itu.
Pihaknya menduga bahwa munculnya PT. HJ dalam database MODI minerba dan MOMI One MAP minerba merupakan hasil kerjasama yang terstruktur, sistematis dan masif antara pemilik IUP dan oknum-oknum dari pihak berwenang.
“Dari hasil kajian kami, IUP PT. Hikari Jeindo ini di terbitkan dengan cara by pass atau potong kompas. Itu di buktikan yang melegitimasi perizinan PT. HJ bukan pemda tetapi pribadi mantan Bupati Aswad Sulaiman melalui surat pernyataannya”. Beber pria yang akrab disapa Egis itu.
Oleh sebab itu, usai menyampaikan kronologi dan data-data yang ada kepada Kementerian Investasi / BKPM RI, pihaknya mendesak agar BKPM RI segera mengambil sikap mencabut UP PT. Hikari Jeindo.
“Kami sudah sampaikan maksud dan tujuan kami melalui pernyataan sikap yang kami serahkan kepada pihak BKPM RI. Pada intinya kami minta agar IUP PT. Hikari Jeindo segera di cabut”. Tegasnya