Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRISEPUTAR JAKARTA

Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Koja Jakarta Utara

Avatar photo
400
×

Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Koja Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, ternyata residivis kasus serupa.

Pelaku bernama Septian Adil Wicaksono (25), pernah terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.
Saat itu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun untuk Septian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023), menyebut Adil baru keluar dari penjara lima bulan lalu..
“Baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Iklan 300x600

Pada kasus penganiayaan di Jalan Langsat, Koja, Adil bersama IC (21) dan TS (DPO) melakukan pembunuhan terhadap RA (27).
Korban lain berinisial OST (21) mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pembunuhan di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023), memiliki peran yang berbeda.

Baca Juga :  La Simeulue Laksanakan Sholat Hajat dan nalDoa Bersama Seluruh Jajaran TNI AL

Saat ini polisi telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan tersebut, yakni IC (21) dan PA (25) yang telah tertangkap, serta pelaku TS masih diburu polisi.
“Tersangka IC berperan sebagai yang memukul korban OST (21),” kata Gidion.
Sementara, pelaku PA menikam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Akibatnya, korban berinial RA (27) meninggal dan OST dilarikan ke rumah sakit.

“Hasil otopsi bahwa yang meninggal dunia atas nama RA (27). Itu mengalami luka di paha yang mengenai pembuluh nadi besar. Jadi, kehabisan darah dan meninggal di TKP,” ujar Gidion.
“Korban yang satu, OST, dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif dari dokter rumah sakit,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

Selanjutnya, kata Gideon, tersangka TS memukulkan botol kaca dan melempar bongkahan batu ke arah korban OST, serta memukul korban RA.
saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya.
“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi, saat ini dalam pengejaran ya,” tegas Gideon.

 

(Sarah)

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!