Jakarta 03/01/2025
Sejumlah mahasiswa yang ikut tergabung dalam Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD-INDONESIA), melakukan konferensi pers untuk menyikapi persoalan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT.HTI WWI.hal ini berdasarkan hasil dari laporan masyarakat adat setempat bahwa PT.HTI WWI beroperasi di Lahan adat tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat.hadirnya perusahaan tersebut cukup meresahkan masyarakat adat dikarenakan PT.HTI WWI membabat habis pohon damar, Meranti dan jenis tanaman lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.pada saat sesi wawancara cara Feronika menyampaikan”harus adanya upaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat setempat yang serobot lahannya oleh PT.HTI WWI.tuturnya, kemudian dia menambahkan bahwa pihak PT.HTI WWI harus bertanggungjawab atas penyerobotan lahan suci dan pembabatan pohon damar, pohon Meranti serta jenis tanaman lainnya yang sudah terlanjur di tebang.ia menambahkan pohon damar, pohon Meranti dan jenis tanaman lainnya sebagai simbol kehidupan atau kebutuhan masyarakat adat setempat. Feronika juga menambahkan akan konsolidasi besar besar untuk turun langsung ke depan kementerian lingkungan hidup dan Mabes Polri untuk turut terlibat menyelesaikan persoalan ini,dengan beberapa poin tuntutan yang akan di sampaikan diantaranya:
1.Mendesak Kabareskrim Polri untuk segera, Tangkap dan Penjarakan Ferry Tanaya Sebagai Direktur Utama PT.HTI WWI atas dugaan kasus penyerobotan lahan adat dan lahan keramat di Desa Waehata Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mencabut ijin PT.HTI WWI karena melakukan penyerobotan lahan Adat serta melanggar konstitusi.
3. Mendesak Pihak PT.HTI WWI agar segera membayar biaya ganti rugi karena telah membabat Pohon Meranti dan Pohon Damar serta tanaman lainnya yang telah menjadi sumber kehidupan masyarakat adat setempat.
Kami berharap dengan gerakan yang dilakukan oleh “jaringan advokasi tanah adat indonesia” bisa terketuk nurani dari pihak APH dan pemerintah setempat, untung mengadili direktur utama PT.HTI WWI karena masalah ini menyangkut pelanggaran konstitusi dan mengusik hajat hidup masyarakat adat setempat. Tutup “Feronika”