Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) Kembali Menggelar Aksi Damai Lanjutan Dengan Puluhan Massa

Avatar photo
429
×

Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) Kembali Menggelar Aksi Damai Lanjutan Dengan Puluhan Massa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Tangerang – Aksi damai lanjutan oleh puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) kembali digelar. Koordinator aksi Ahmad Qais mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan pada persidangan Sutrisno.

“Ini sebagai bentuk perjuangan kita untuk mendapatkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, jangan sampai ada kasus seperti Sutrisno berikutnya. Maka kami akan terus mengawal sidang ini sampai selesai,” ujar Ahmad Qais kepada awak media disela-sela aksi damai di PN Tangerang, Selasa (20/6/2023).

Iklan 300x600

Sama dengan aksi sebelumnya, massa menuntut pihak pengadilan menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Massa Komat juga meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencucian uang yang kemungkinan juga dilakukannya.

Baca Juga :  Polda Metro Gelar Donor Darah Bertajuk “Life Heroes” Dan Bagikan 11.000 Paket Sembako

Aksi damai pada persidangan ke-4 ini, jelas Ahmad, diharapkan agar hakim dan jaksa tidak bisa diintervensi. Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak goyah, apalagi sampai terdakwa bebas.

“Komat berharap ke depannya tidak ada lagi mafia tanah karena akan merugikan masyarakat. Semoga dengan hadirnya Komat, para mafia tanah takut dan khawatir terhadap aksi Komat yang mengawal terus dan menuntut para mafia tanah apabila melakukan kesalahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Sutrisno Lukito juga merupakan DPO Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi.

Baca Juga :  Wamenaker Afriansyah Noor Menerima Mandat Ketua Dewan Pelindung KERIS 

(NDA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!