Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Komplotan Copet Beraksi di Stasiun Palmerah, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Avatar photo
315
×

Komplotan Copet Beraksi di Stasiun Palmerah, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Aksi pencurian dengan modus copet kembali terjadi di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial ZW (34) berhasil diringkus petugas keamanan setelah terekam kamera CCTV mencuri ponsel milik seorang penumpang berinisial MS (56). Polisi kini masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Aksi nekat di siang bolong kejadian ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, ZW bersama rekannya yang masih buron, A, terlihat mengincar korban yang sedang berjalan di peron stasiun. Modus mereka terbilang klasik: ZW mendekati korban dan membuka resleting tasnya, sementara A bertugas menghalangi pandangan orang lain. Dalam hitungan detik, ponsel korban yang merupakan Oppo A78 warna hitam berpindah tangan.

Iklan 300x600

Setelah berhasil menggasak ponsel korban, keduanya segera melarikan diri dan menjual barang curian tersebut di kawasan Roxy seharga Rp 800 ribu. ZW dan A membagi hasilnya masing-masing Rp 400 ribu. Mirisnya, uang hasil kejahatan itu digunakan ZW untuk membeli jam tangan merek Seiko berwarna emas.

Baca Juga :  Survei Tunjukan Kepuasan Terhadap Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik 2025

Tertangkap Berkat CCTV Tak butuh waktu lama bagi petugas keamanan untuk mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, ZW kembali ke Stasiun Palmerah dan langsung diamankan oleh petugas keamanan. Saat diperlihatkan rekaman CCTV, ZW tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan di area publik.

Baca Juga :  “Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Puluhan Paket Makanan kepada Jamaah Masjid”

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengincar masyarakat di fasilitas umum seperti stasiun. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini,” ujar Kombes Susatyo.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengejar A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan sedang melakukan pengejaran. Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih jauh,” tegas Kompol Haris.

Atas perbuatannya, ZW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga :  Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian di tempat umum. Pihak kepolisian pun berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan di area publik guna menekan angka kriminalitas.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!