Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Komitmen RI Tentang Perdagangan Karbon Ke Luar Negeri

Avatar photo
196
×

Komitmen RI Tentang Perdagangan Karbon Ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com|Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang siap memulai soal perdagangan karbon luar negeri secara transparan dan kredibel demi mencapai pembangunan global yang berkelanjutan.

“Kami tahu jalan ke depan bukannya tanpa tantangan. Memantau emisi, memastikan transparansi, dan mengatasi masalah ekuitas sangat penting bagi kami untuk kredibilitas sistem ini,” ujar Menteri LH Hanif.

Iklan 300x600

Acara ini dihadiri perwakilan negara sahabat, duta besar, dan menteri kabinet, termasuk Menteri Keuangan dan BUMN pada acara Gala Dinner “Persiapan Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri” di hotel Pullman, Jakarta Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Posal Lagoi Menjadi Prioritas Danlanal Bintan Laksanakan Safari Pos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi mempersiapkan peluncuran perdagangan karbon internasional.

Pemerintah Republik Indonesia menjamin setiap sertifikat yang akan dikeluarkan untuk perdagangan karbon internasional.

Sertifikat itu setelah disahkan sebagai upaya melindungi dari penghitungan ganda, pembayaran ganda, dan klaim ganda, bahkan setiap sertifikat yang akan diperjualbelikan akan dicatatkan hingga diberi otorisasi.

Regulasi yang ada telah mampu mengakomodasi berlangsungnya proses perdagangan karbon di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  Kunjungi Lantamal XII, Irjenal Tinjau Pembangunan RSAL TK III Lantamal XII Pontianak

Adapun terkait usulan revisi PP No.98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi untuk Pencapaian NDC, dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dapat dilaksanakan tanpa mengganggu proses perdagangan karbon di dalam negeri maupun di luar negeri.

Untuk itu, Menteri LH berharap partisipasi dukungan global untuk memanfaatkan peluang ini dengan sepenuh hati. Hal ini dikarenakan perdagangan karbon tidak hanya untuk mengurangi emisi tetapi juga untuk menginspirasi gerakan global berlanjutan

Baca Juga :  Pemerhati Investasi dan Aktivis Sultra Desak Kementrian ESDM Untuk Tidak Memperpanjang Kontrak Karya PT. VALE INDONESIA

“Ini adalah komitmen kita kepada dunia dan generasi mendatang. Indonesia siap berkontribusi, memimpin, dan berkolaborasi demi kepentingan antarbangsa,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!