Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Komisioner Terpilih KPK 2024-2029, Kabid PTKP HMI Jakray: KPK Layak Dibubarkan

372
×

Komisioner Terpilih KPK 2024-2029, Kabid PTKP HMI Jakray: KPK Layak Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya melalui Kabid PTKP, Muh Ubaidillah Daga menilai dengan terpilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, maka KPK tidak lagi layak dipertahankan.

“Yaah KPK ini kan sudah lama usang, ditambah lagi dengan terpilihnya komisioner KPK yang baru ini, saya kira makin tidak berguna lembaga antirasuah tersebut, KPK sudah layak dibubarkan”. Ucap Ubay, sapaan Kabid PTKP HMI Jakray, (24/11/2024).

Iklan 300x600

Pasalnya, tambah Ubay, setelah RUU KPK (UU 19/2019) disahkan dan KPK masuk dalam rumpun eksekutif telah mereduksi kepercayaan rakyat, KPK dianggap tidak lagi independen, apalagi dengan terpilihnya komisioner KPK baru ini yang secara latar belakang merupakan aparat penegak hukum di institusi lain, seperti kepolisian, jaksa hingga hakim.

Baca Juga :  Danlanal Dumai Pimpin Upacara Bendera Merah Putih

“Jadi selayaknya KPK dibubarkan saja, biar penanganan korupsi dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan, kan sama saja, komisioner di KPK juga hanya orang-orang dari institusi itu-itu saja kan”. Lanjutnya.

Dalam sejarahnya KPK merupakan lembaga yang lahir dari tragedi reformasi, tepatnya 27 Desember 2002 yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Tim SAR Gabungan Lanal Simeulue Evakuasi Penumpang KMP Aceh Hebat 3

Padahal, lanjutnya, pertimbangan sehingga KPK ini dibentuk karena dianggap institusi penegak hukum yang ada (kepolisian dan kejaksaan) pada waktu itu tidak tegas, timbang pilih dan tidak objektif dalam penanganan perkara korupsi.

“Tapi toh kenapa sekarang KPK mengalami distorsi, jauh dari alasan dan pertimbangan terbentuknya KPK, maka tidak heran ada kasus seperti Firly Bahuri”. Tegasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!