Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia malakukan aksi demonstrasi di kejaksaan agung pada 14 Agustus 2024.
Ketua bidang hukum komando mengatakan bahwa keberadaan Jetty Sudiro diduga ilegal dan diduga memiliki beberapa pelanggaran hukum ulasnya.
Salah satunya adalah kami duga kuat bahwa Jetty Sudiro tidak memiliki izin dan juga Jetty tersebut sering digunakan untuk bongkar muat ore ilegal .
Irsan daeng juga mengatakan bahwa kejakasaan agung harus turun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dugaan pelanggaran Jetty Sudiro yang diduga pada tahun 2020 lalu melakukan pemuatan ore ilegal dari penambang koridor.
Untuk itu kejaksaan agung Republik Indonesia harus membongkar dugaan kerugian negara yang berada di Konawe Utara terkait keberadaan Jetty-jetty ilegal terkhusus memeriksa dugaan pelanggaran Jetty Sudiro di molawe Konawe Utara .
Kami juga akan melakukan aksi di kementrian perhubungan Republik Indonesia terkhusus dirjen perhubungan Laut agar turut memeriksa keberadaan Jetty ilegal di Konawe utara