Jakarta, || Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara – Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) menyoroti dugaan keterlibatan oknum notaris berinisial TFA yang merangkap sebagai Direktur Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) sekaligus Komisaris Utama PT. Trised Mega Cemerlang (TMC) dalam kasus pertambangan bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Pandi, kedua perusahaan yang dimiliki TFA tengah terjerat persoalan hukum serius. PT. TMM diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Konawe Utara. Bahkan, Direktur PT. TMM yang merupakan bawahan TFA telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen RKAB untuk memfasilitasi penjualan hasil tambang ilegal.
“Ironisnya, dalam kasus tersebut TFA selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas 85 persen di PT. TMM diduga turut menerima aliran dana, namun hingga kini bebas dari proses hukum,” ungkap Pandi Bastian, Rabu (10/9).
Sementara itu, PT. Trised Mega Cemerlang (TMC) juga disebut bermasalah. Perusahaan ini diduga menggunakan IUP siluman dengan dokumen yang dipalsukan.
Dugaan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya penyimpangan terkait SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012 yang dipakai PT. TMC untuk pendaftaran di MODI Minerba ESDM. Faktanya, SK tersebut bukan SK IUP OP PT. TMC melainkan SK tentang Tim Pelaksana Program Adiwiyata.
“Atas temuan tersebut, kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen oleh PT. TMC. Karena itu, Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak,” tegas Pandi Bastian.
Melalui pernyataan sikapnya, KOLTIVNAS menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa TFA terkait dugaan menerima aliran dana dari penyalahgunaan dokumen PT. TMM.
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa TFA atas dugaan kepemilikan IUP siluman dan indikasi pemalsuan dokumen SK PT. TMC.
2. Mendukung penuh upaya pengungkapan kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam, namun menolak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
3. Menegaskan bahwa TFA sebagai notaris sekaligus pemimpin dua perusahaan tambang patut diperiksa secara hukum.
4. KOLTIVNAS berharap Kejaksaan Agung RI bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada lagi pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” tutup Pandi Bastian.