Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

KOLTIVNAS Desak Kejagung Periksa Oknum Notaris Terkait Kasus Pertambangan di Konawe Utara

140
×

KOLTIVNAS Desak Kejagung Periksa Oknum Notaris Terkait Kasus Pertambangan di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, || Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara – Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) menyoroti dugaan keterlibatan oknum notaris berinisial TFA yang merangkap sebagai Direktur Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) sekaligus Komisaris Utama PT. Trised Mega Cemerlang (TMC) dalam kasus pertambangan bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Pandi, kedua perusahaan yang dimiliki TFA tengah terjerat persoalan hukum serius. PT. TMM diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Konawe Utara. Bahkan, Direktur PT. TMM yang merupakan bawahan TFA telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen RKAB untuk memfasilitasi penjualan hasil tambang ilegal.

Iklan 300x600

“Ironisnya, dalam kasus tersebut TFA selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas 85 persen di PT. TMM diduga turut menerima aliran dana, namun hingga kini bebas dari proses hukum,” ungkap Pandi Bastian, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Aksi jilid 2 GAPH-SULTRA minta KLH RI segera ambil tindakan tegas kepada pimpinan PT. TAMBANG BUMI SULAWESI

Sementara itu, PT. Trised Mega Cemerlang (TMC) juga disebut bermasalah. Perusahaan ini diduga menggunakan IUP siluman dengan dokumen yang dipalsukan.

Dugaan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya penyimpangan terkait SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012 yang dipakai PT. TMC untuk pendaftaran di MODI Minerba ESDM. Faktanya, SK tersebut bukan SK IUP OP PT. TMC melainkan SK tentang Tim Pelaksana Program Adiwiyata.

“Atas temuan tersebut, kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen oleh PT. TMC. Karena itu, Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak,” tegas Pandi Bastian.

Baca Juga :  Kader Partai PKB inisial “HW” Diduga Cacat Administrasi, KPU dan Bawaslu Kerja Sama meloloskan, IPPMIK-Jakarta Desak DKPP RI Memberikan Sanksi.

Melalui pernyataan sikapnya, KOLTIVNAS menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa TFA terkait dugaan menerima aliran dana dari penyalahgunaan dokumen PT. TMM.

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa TFA atas dugaan kepemilikan IUP siluman dan indikasi pemalsuan dokumen SK PT. TMC.
2. Mendukung penuh upaya pengungkapan kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam, namun menolak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
3. Menegaskan bahwa TFA sebagai notaris sekaligus pemimpin dua perusahaan tambang patut diperiksa secara hukum.
4. KOLTIVNAS berharap Kejaksaan Agung RI bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Bersama Pemprov Bengkulu Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru

“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada lagi pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” tutup Pandi Bastian.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!